Langkah tersebut akan didukung dengan optimalisasi program P3DN. Salah satu kebijakannya adalah penetapan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen. Penetapan TKDN dimaksudkan untuk mendorong agar semua produk yang dihasilkan industri dalam negeri dapat diserap dalam proyek pengadaan barang/jasa di dalam negeri, baik melalui APBN maupun anggaran BUMN/ BUMD.
“Tahun ini, pemerintah memfasilitasi pemberian sertifikat TKDN secara gratis untuk 9.000 produk. Ini diharapkan bisa dimanfaatkan optimal oleh para industri dalam negeri,” ujar Agus.
Selanjutnya, kebijakan hilirisasi berbasis sektor primer, dinilai memberikan efek yang luas bagi ekonomi nasional, di antaranya peningkatan pada nilai tambah bahan baku dalam negeri, investasi dan ekspor, serta penyerapan tenaga kerja lokal.
Agus menekankan, Indonesia tidak boleh berpuas diri sebagai eksportir hasil bumi, baik dari pertanian maupun pertambangan. Dengan sumber daya alam yang berlimpah, Indonesia memiliki potensi sangat besar untuk menjadi negara eksportir berbagai produk berbasis agro, mineral, migas, dan batu bara.
Untuk dapat mewujudkan industri yang maju dan berdaya saing juga perlu ditopang melalui penerapan Making Indonesia 4.0. Implementasi peta jalan ini akan mendorong revitalisasi sektor manufaktur agar lebih produktif dan berdaya saing tinggi dengan peningkatan kemampuan industri dalam mengadopsi teknologi.
Comments