Pajak.com, Surabaya – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan percepatan pembangunan dan realisasi penyiapan beberapa kawasan ekonomi khusus (KEK) pariwisata di Jawa Timur.
Menparekraf Sandiaga Uno menyampaikan itu kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat kunjungan kerja perdananya ke Jawa Timur, Jumat (21/5). Salah satu yang dibahas Sandi adalah KEK Singhasari, yang ditetapkan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2019 pada 27 September 2019.
“Setelah berdiskusi dengan Ibu Gubernur ada beberapa masukan yang harus ditindaklanjuti termasuk KEK Singhasari, yang rencananya akan dijadikan KEK berbasis wisata dan teknologi, yang dikhususkan untuk kawasan ekonomi kreatif,” kata Sandi di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Sandi berharap, KEK pariwisata di Singhasari bisa menjadi episentrum ekonomi kreatif, bukan hanya di Jawa Timur melainkan juga di Indonesia. “Keberadaan KEK Singhasari diharapkan dapat meningkatkan keterampilan, beradaptasi dengan teknologi, dan membuka lapangan kerja baru yang berkualitas,” ujarnya.
Terletak di Kecamatan Singosari, Malang, Jawa Timur, KEK Singhasari digadang-gadang menjadi sentra industri ekonomi kreatif berbasis information technology (IT); sekaligus pariwisata dan satu-satunya KEK di Indonesia yang memiliki cluster digital IT. Pengembangan KEK ini sukses menumbuhkan startup-startup baru, dan memperkuat sektor UMKM di Jatim.
KEK seluas 120,3 hektare ini memiliki keunggulan geoekonomi yang memiliki orientasi geografis wilayah berdekatan dengan Bandara Internasional Juanda Surabaya dan Pelabuhan Tanjung Perak, serta terkoneksi dengan ruas tol Pandaan-Malang.
Comments