in ,

KemenkopUKM-KPPU Tingkatkan Pengawasan Kemitraan

Lebih lanjut, ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi pembentukan satuan tugas, pertukaran data dan informasi, bantuan ahli (narasumber), koordinasi, advokasi dan sosialisasi, serta kegiatan lain yang disepakati oleh kedua pihak.

Teten mengatakan, dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini diharapkan dapat mendorong transformasi pelaku koperasi dan UMKM meliputi transformasi usaha informal ke formal, transformasi digital dan pemanfaatan teknologi dan inovasi, transformasi ke rantai pasok dan ekspor, serta transformasi koperasi modern.

“Diharapkan UMKM dapat terhubung ke dalam rantai pasok. Ini menjadi penting agar usaha kecil mikro dapat menjadi mitra usaha menengah besar sehingga jika usaha besar berkembang, UMKM juga akan ikut berkembang,” katanya.

Baca Juga  Catat! Jadwal Rekayasa Lalin Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Ia menambahkan, target-target besar ini tentunya dapat dicapai dengan kerja sama berbagai pihak melalui pendampingan, pengawasan, advokasi dan sosialisasi, serta peningkatan literasi dan pengetahuan Koperasi dan UMKM.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPPU Kodrat Wibowo berharap kerja sama ini dapat berjalan lebih intens lagi, khususnya dalam upaya mengoordinasikan pengawasan kemitraan baik di tingkat pusat atau daerah. Jika diperlukan, kedua lembaga dapat membentuk satuan tugas khusus yang dalam hal ini mengoordinasikan di level teknis sehingga implementasinya dapat berjalan secara berkelanjutan dan menyeluruh.

“Saya yakin dan percaya, kegiatan kita hari ini dapat membantu memperbaiki sektor UMKM, selama atau pascakrisis pandemi Covid-19, yang kita harapkan dapat berkontribusi mendorong perbaikan ekonomi dan tentunya sesuai dengan program pemulihan ekonomi nasional,” pungkasnya.

Baca Juga  Jokowi dan Menlu Tiongkok Bahas 4 Isu Penting Ini

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *