in ,

KemenkopUKM Dorong Revisi UU Perkoperasian yang Ada

Salah satu kendala yang banyak ditemukan dalam koperasi bermasalah saat ini adalah mekanisme pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan oleh kreditur/anggota koperasi yang belum diatur dalam UU, sehingga menyulitkan anggota yang harus menghadapi proses PKPU dan pailit. Oleh karena itu, perlu penguatan dan pembaruan dalam draf RUU Perkoperasian yang akan disusun.

“Ada banyak hal yang akan diatur, salah satu yang ingin diperkuat adalah badan hukum koperasi, menguatkan pengaturan pengelolaan koperasi berdasarkan prinsip syariah, penguatan pengawasan internal, disertai sanksinya,” ujarnya.

Selain itu, pengaturan sanksi pidana terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengurus/pengelola koperasi maupun pihak lain yang mengatasnamakan koperasi juga perlu menjadi perhatian serius. Hal tersebut dilakukan agar pengurus koperasi/pengelola bertanggung jawab dan taat azas terhadap semua aturan yang ada. Adapun, pembubaran, penyelesaian, dan kepailitan koperasi akan turut diatur dalam RUU tersebut.

Baca Juga  BPK Minta Pemerintah Terus Tingkatkan Kualitas APBN

Tidak hanya itu saja, mempertegas regenerasi dan suksesi di koperasi dan mengatur pembatasan masa periode kepengurusan, serta menguatkan pengaturan pengelolaan koperasi berdasarkan prinsip syariah dan mendorong penjaminan simpanan anggota koperasi juga dirasa sangat penting.

“UU Perkoperasian yang akan disusun bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap anggota, menghadirkan tata kelola koperasi yang baik dan akuntabel, serta memberikan efek jera terhadap pelanggaran ketentuan peraturan sebagaimana diatur di dalam UU Perkoperasian,” pungkasnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Pemerintah dan WRI Indonesia Susun Peta Jalan Dekarbonisasi Industri Nikel

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *