Pajak.com, Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) bersama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait peningkatan dan pemberdayaan ekonomi umat di kalangan santri. Penandatanganan MoU tersebut merupakan wujud komitmen KemenkopUKM untuk mencetak wirausaha baru yang datang dari lingkungan pesantren.
MenKopUKM Teten Masduki mengungkapkan, pesantren memiliki potensi yang sangat besar dalam mendukung perekonomian negara, terutama melalui pengembangan kewirausahaan para santri.
“MoU tersebut sekaligus menjadi langkah nyata dari implementasi Peraturan Presiden (Perpres) No.2 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024. Dimana rasio kewirausahaan ditarget tumbuh 3,95 persen pada 2024. Sementara di negara maju, rasio kewirausahaan sudah mencapai 10-14 persen,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat (18/02).
Ia menambahkan bahwa penciptaan wirausaha baru tersebut akan dilakukan melalui pendekatan inkubasi yang programnya sudah ada di KemenkopUKM. Terkait pembiayaan, nantinya akan disinergikan dengan Kementerian BUMN.
“Selain itu ada Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang jumlahnya kita terus tambah. Perbankan pun diminta menaikkan pembiayaannya ke UMKM hingga 30 persen di tahun 2024. Bahkan, KemenkopUKM juga ada LPDB-KUMKM yang bisa membantu pembiayaan dana bergulir lewat koperasi,” tambahnya.
Comments