in ,

Bank Aladin dan Evermos Fasilitasi UMKM Dana Syariah

Bank Aladin dan Evermos Fasilitasi UMKM Dana Syariah
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – PT Bank Aladin Syariah Tbk (Bank Aladin) dan Evermos berkolaborasi untuk mempermudah usaha mikro kecil menengah (UMKM) mendapat fasilitas pendanaan berbasis syariah. Kedua perusahaan ini berharap, UMKM di Indonesia semakin berkembang dengan melakukan ekspansi usaha.

Sekilas informasi, Bank Aladin merupakan perusahaan yang didirikan pada tahun 1994. Awalnya, perusahaan ini bernama Maybank Nusa International, yakni perusahaan yang dibentuk dari joint venture antara PT Maybank Tbk dan PT Bank Nusa Nasional Tbk. Sementara, Evermos adalah startup social commerce berbasis syariah yang telah memfasilitasi sekitar 75 ribu reseller di Indonesia. Sebanyak 75 persen diantaranya berada di Jawa dan 18 persen di Sumatera.

Baca Juga  Cara Penting Identifikasi dan Lapor Penipuan Digital

Presiden Direktur Bank Aladin Dyota Marsudi menyampaikan, kerja sama ini dilatarbelakangi oleh keselarasan nilai yang diusung Bank Aladin bersama Evermos, yaitu shared economic inclusivity.

“Di mana individu, mitra UMKM, ratusan ribu reseller dapat mudah melakukan transaksi finansial. Semua dapat bersama-sama menikmati kemudahan transaksi finansial melalui bank digital, serta akses pendanaan berbasis syariah. Kami sangat bangga dapat melakukan kerja sama dengan Evermos karena visi dan misi yang selaras, yaitu mendorong inklusi ekonomi dan keuangan berdasarkan prinsip syariah,” kata Dyota dalam keterangan tertulis yang dikutip Pajak.com(16/2).

Ia menjelaskan, dalam kerja sama ini Evermos berfokus pada proses transaksi jual dan beli, sementara Bank Aladin pada transaksi finansial dan akses pendanaan syariah yang dipermudah untuk reseller dan mitra UMKM Evermos.

Baca Juga  Jokowi Resmikan Bandara Panua Pohuwato di Gorontalo

“Bank Aladin nantinya akan membantu para konsumen, reseller, dan mitra UMKM Evermos dalam menciptakan pengalaman perbankan digital yang inovatif dengan memberikan akses finansial berbasis syariah serta kemudahan-kemudahan lain dalam bertransaksi,” ujar Dyota.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *