in ,

Kemenkeu Beri Relaksasi Penundaan Pembayaran Cukai

Syarif menjelaskan, pokok-pokok pengaturan dalam PMK Nomor 93/PMK.04/2021, yaitu meliputi relaksasi penundaan pembayaran cukai 90 hari diberikan atas CK-1 dengan penundaan yang belum dilakukan pembayaran sejak tanggal 12 Juli 2021 dan CK-1 yang diajukan dengan batas maksimal 31 Oktober 2021. Lebih lanjut, peraturan itu juga mengatur terhadap penundaan CK-1 yang jatuh tempo penundaan melewati tanggal 31 Desember 2021.

Syarif mengatakan, untuk mendapatkan penundaan pembayaran cukai 90 hari, hal-hal yang harus dilakukan oleh pengusaha pabrik, yaitu mengajukan permohonan perubahan surat keputusan (SKEP) penundaan dan memperbarui jaminan.

“Kemudian oleh Kantor Bea Cukai akan dilakukan perubahan SKEP Penundaan, menerbitkan bukti penerimaan jaminan (BPJ), melakukan perekaman perubahan SKEP penundaan pada aplikasi ExSIS dan menerbitkan persetujuan CK-1 dengan jangka waktu 90 hari,” terangnya.

Baca Juga  Catat! Jadwal Rekayasa Lalin Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Selain itu, pemberian penundaan pembayaran akan diberikan setelah Kepala Kantor Bea Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai menetapkan keputusan pemberian penundaan berdasarkan permohonan pengusaha pabrik.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *