in ,

Kecanduan Judi Termasuk Gangguan Mental, Ini Cara Melepaskannya

Kecanduan Judi Termasuk Gangguan Mental
FOTO: IST

Kecanduan Judi Termasuk Gangguan Mental, Ini Cara Melepaskannya

Pajak.com, Jakarta – General Practitioner dr. Mikhael mengungkapkan, kecanduan judi termasuk salah satu gangguan mental yang dijelaskan kriterianya dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder Fifth Edition (DSM-5). Kecanduan judi sangat berdampak buruk bagi pelaku, mulai dari kebangkrutan, timbul sifat curang (berani mencuri), stres yang kronis dan berujung bunuh diri. Untuk itu, dr. Mikhael akan memberikan cara agar individu bisa lepas dari kecanduan judi.

Apa itu gangguan mental?

Berdasarkan penjelasan resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), gangguan mental atau mental illness adalah kondisi kesehatan yang memengaruhi pemikiran, perasaan, perilaku, suasana hati, atau kombinasi diantaranya. Kondisi ini dapat terjadi sesekali atau berlangsung dalam waktu yang lama (kronis), serta berpotensi memengaruhi kemampuan seseorang dalam menjalani kehidupan sehari-hari, termasuk dalam kegiatan sosial, pekerjaan, hingga menjalani hubungan dengan keluarga.

Apa itu kecanduan?

Kecanduan adalah satu kondisi yang membuat seseorang kehilangan kontrol terhadap suatu hal. Biasanya hal ini merujuk pada rasa suka yang terlalu dan didorong oleh keinginan kuat atau kegemaran terhadap satu hal. Individu yang mengalami kecanduan biasanya tidak akan memiliki kendali atas apa yang dilakukan, konsumsi, atau gunakan. Kondisi ini melibatkan disfungsi kronis dari sistem otak yang melibatkan penghargaan, motivasi, hingga memori.

Baca Juga  Menkominfo: IDTH Depok untuk Kemajuan Digital Indonesia dan Asia Tenggara

Bagaimana cara agar lepas dari kecanduan judi?

  • Individu tersebut harus mengakui bahwa dia telah kecanduan judi. Sebab, pecandu umumnya akan terjebak dalam tahap penyangkalan;
  • Cobalah mulai merenungkan dampak negatif judi pada kehidupan. Misalnya, akibat judi, rumah di sita karena memiliki banyak utang. Lalu, keluarga, pasangan, atau teman dekat akan pergi menjauh. Perlu diketahui juga bahwa pelaku judi dapat terancam pidana dan denda. Berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) para pemain judi terancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp 10 juta;
  • Judi bisa memantik individu kecanduan rokok, alkohol, dan bahkan narkoba. Renungkan efek kesehatan dan konsekuensi hukumnya;
  • Blokir akses ke situs atau lokasi perjudian;
  • Minta bantuan orang tepercaya, seperti pasangan atau keluarga untuk sementara mengatur seluruh keuangan, termasuk mengelola utang. Ingat, keluarga adalah tempat terbaik untuk individu berproses menjadi lebih baik;
  • Carilah hobi baru yang disukai dan menyenangkan untuk mengalihkan perhatian. Coba melakukan aktivitas olahraga yang menantang, seperti bela diri, panjat tebing, maupun mendaki gunung. Individu juga bisa mengalihkan diri dari kecanduan judi dengan aktivitas positif lainnya, seperti membaca buku atau melukis;
  • Apabila sakau judi kian tidak terbendung yang ditandai dengan stres, depresi, atau cemas, segera konsultasikan dengan dokter atau psikolog yang kompeten menangani masalah mental. Survei dari National Council on Problem Gambling pada 2012 menemukan, ada sekitar 5,77 juta orang di Amerika Serikat (AS) yang kecanduan judi dan butuh perawatan intensif dari profesional; dan
  • Minum obat sesuai resep dokter. Berdasarkan informasi dari Addiction Center, kecanduan bisa melepaskan hingga 10 kali lipat jumlah dopamin normal. Ketidakseimbangan dopamin ini yang sedikit-banyak memengaruhi kecanduan. Maka intuk memperbaikinya, psikiater biasanya akan meresepkan Selective serotonin reuptake inhibitors (SSRI). Obat-obatan lain pun bisa digunakan, tergantung kondisi atau gangguan lain yang pecandu alami. Namun perlu diingat, individu harus berkonsultasi dengan dokter sebelum minum obat-obatan tertentu tersebut.
Baca Juga  PropertyGuru Indonesia Property Awards ke-10 Diprediksi Dorong Pertumbuhan Sektor Real Estat 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *