Pajak.com, Jakarta – Penerapan teknologi Industri 4.0 untuk di dunia usaha menjadi landasan perkembangan industri ke depan. Di sektor industri kimia, farmasi, dan tekstil (IKFT), sejumlah perusahaan telah mengimplementasikan industri 4.0 sehingga meningkatkan efisiensi dan daya saing.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Muhammad Khayam mengatakan, revolusi Industri 4.0 yang mengintegrasikan sumber daya teknologi, mesin, dan manusia telah memberikan perubahan besar dalam sektor IKFT. Ia menegaskan, Sektor IKFT menjadi prioritas nasional pengembangan industri 4.0 karena selama ini dinilai memiliki kinerja yang cemerlang. Pada tahun 2020, ekspor industri IKFT mencapai 33,99 miliar dollar AS. Realisasi investasi pada periode tersebut sebesar Rp 61,97 triliun, didominasi oleh industri kimia dan bahan kimia. Sektor itu juga menyerap tenaga kerja hingga 6,24 juta orang.
“Sektor farmasi juga masuk ke dalam prioritas untuk mendorong transformasinya dan mewujudkan kemandirian Indonesia dalam bidang kesehatan,” ujar Muhammad Khayam melalui keterangan tertulis, Selasa (6/4/2021).
Khayam menyampaikan, kemandirian Indonesia di sektor industri alat kesehatan dan farmasi merupakan hal yang penting, terlebih dalam kondisi kedaruratan kesehatan seperti saat ini. Sektor itu masuk dalam kategori high demand di tengah pandemi Covid-19, di saat sektor lain terdampak berat.
Comments