in ,

Daya Saing Industri Melalui Uji Profisiensi Berbasis Digital

Daya Saing Industri Melalui Uji Profisiensi Berbasis Digital
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Perindsutrian (Kemenperin) terus mendorong daya saing industri nasional, salah satu upaya yang dilakukan melalui uji profisiensi bagi laboratorium pengujian dengan menggunakan fasilitas yang berbasis digital Internet of Things (IoT). Saat ini, dua unit kerja Kemenperin yakni Balai Besar Industri Agro (BBIA), Bogor dan Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) telah menggulirkan uji profisiensi berbasis digital tersebut.

Uji profisiensi atau uji banding antar laboratorium adalah suatu program evaluasi kinerja laboratorium kalibrasi/pengujian terhadap kriteria yang telah ditetapkan sesuai kompetensinya. Uji banding antar laboratorium telah digunakan secara luas untuk sejumlah tujuan dan penggunaannya meningkat secara internasional.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Doddy Rahadi mengatakan, pada era industri 4.0 ini, Kemenperin terus berupaya memberikan kemudahan bagi laboratorium-laboratorium yang hendak melakukan uji profisiensi, melalui fasilitas digital yang saat ini sudah diterapkan oleh B4T Bandung yang ke depan akan diadaptasi BBIA pada rangkaian tahun 2022.

Baca Juga  Airlangga Ungkap Dampak Eskalasi Konflik Iran - Israel bagi Perekonomian Nasional

“Uji profisiensi akan membantu laboratorium dalam memenuhi persyaratan ISO/IEC 17025:2017 yang merupakan persyaratan umum kompetensi laboratorium uji atau kalibrasi butir 7.7.2 tentang pemastian keabsahan hasil. Hal itu, merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN),” kata Doddy Rahadi di Jakarta, Jumat (24/12).

Doddy berharap, uji profisiensi mampu memberikan kesempatan kepada laboratorium untuk dapat membandingkan hasil kalibrasi terhadap nilai acuan laboratorium lain yang serupa.

Ditulis oleh

Baca Juga  Pemerintah dan WRI Indonesia Susun Peta Jalan Dekarbonisasi Industri Nikel

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *