Selain itu dukungan juga diberikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021. Aturan itu menyebutkan bahwa kendaraan dengan teknologi zero emission seperti BEV dan Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV) yang produksi di dalam negeri, akan diberikan tarif PPnBM sebesar 0 persen.
Taufiek mengatakan, saat ini, industri otomotif di Indonesia mampu berdaya saing di kancah global. Hal ini terlihat dari capaian jumlah ekspor produk kendaraan roda empat atau lebih, termasuk juga komponennya. Pada periode Januari – September 2021, tercatat ekspor kendaraan CBU sebanyak 207 ribu unit dengan nilai sebesar Rp 37,65 triliun, kemudian sebanyak 62 ribu set untuk CKD dengan nilai sebesar Rp 0,96 triliun, dan 65 juta pieces komponen dengan nilai sebesar Rp 21,86 triliun. Tujuan ekspor otomotif Indonesia tersebut telah mencapai lebih dari ke 80 negara.
“Dalam rangka menarik investasi untuk produsen kendaraan bermotor low volume khususnya dari Eropa, kami telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih,” jelas Taufiek.
Pada peraturan tersebut, terdapat penyederhanaan persyaratan Completely Knock Down (CKD) dan keteruraian dan kelengkapan Incompletely Knock Down (IKD), serta memberikan kemudahan impor komponen susulan untuk keperluan produksi (shortage, mistake dan reject) yang terkena SNI wajib.
Sementara itu, Presiden Direktur PT. Mercedes Benz Indonesia Patrick Schwind menyampaikan bahwa Mercedes Benz berkomitmen akan terus beroperasi di Indonesia untuk 50 tahun ke depan bahkan lebih. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penambahan model yang dirakit di dalam negeri secara terus menerus. Upaya tersebut akan memberikan dampak positif terhadap utilisasi, perluasan investasi, penyerapan tenaga kerja dan memperdalam komponen otomotif. Hal ini akan memperkuat brand image dan customer loyalty Mercedes Benz di Indonesia sekaligus memberikan nilai tambah bagi pengembangan industri otomotif di Indonesia.
Comments