in ,

Indonesia-Korea Selatan Tandatangani Kerja Sama Bisnis

Indonesia-Korea Selatan Tandatangani Kerja Sama Bisnis
FOTO: Dok.Kemendag.go.id

Pajak.com, Badung – Pelaku usaha Indonesia dan Korea Selatan menandatangani tiga nota kesepahaman (MoU) kerja sama bisnis dengan potensi transaksi sebesar 7 juta dollar AS, yaitu lewat kerja sama bisnis pembelian sejumlah produk makanan olahan Indonesia, Jumat (23/09). Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan, penandatanganan MoU kerja sama bisnis tersebut merupakan hasil pertemuan bilateral antara Kemendag dan Mendag Korea Selatan Ahn Dukgeun pada Rabu (21/09) lalu di sela penyelenggaraan Trade, Investment and Industry Ministerial Meeting (TIIMM) G20 di Nusa Dua, Badung, Bali. Dimana kedua negara telah sepakat untuk meningkatkan kemitraan strategis, terutama di bidang perdagangan.

“Saya menyambut baik penandatanganan tiga MoU yang menghasilkan potensi transaksi sebesar 7 juta dollar AS. Produk-produk yang diminati Korea Selatan seperti konyak, serta keripik singkong, dan ubi olahan beku yang merupakan produk unggulan Indonesia,” ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip Pajak.com pada Sabtu (24/09).

Baca Juga  Catat! Jadwal Rekayasa Lalin Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Penandatanganan tersebut dilakukan antara tiga pelaku usaha Indonesia dengan dua pelaku usaha Korea Selatan, yang meliputi PT Satoria Konjac Industri dengan With Us Co. Ltd menandatangani MoU pembelian produk konyak dengan potensi transaksi senilai 2  juta dollar AS, PT Indorasa Utama  dengan With Us Co. Ltd  untuk  produk  keripik  singkong  dengan  potensi  nilai  transaksi  2  juta dollar AS, serta PT Seed Origin International dan Wellygo Inc untuk produk ubi olahan (frozen dried sweet potato stick/frozen sweet potato paste) dengan potensi nilai transaksi sebesar 3 juta dollar AS.

“Indonesia mengapresiasi penandatanganan tiga kesepakatan dagang dan berharap kerja sama serupa akan semakin terbuka dengan mengimplementasi Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) dan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Korea Selatan (IK-CEPA),” ujar Mendag.

Baca Juga  Mengenal 5 Jenis Budaya Kerja

Sebagai informasi, nilai perdagangan Indonesia-Korea Selatan pada Januari-Juli 2022 sebesar 14,03 miliar dollar AS. Pada periode tersebut, ekspor Indonesia ke Korea Selatan sebesar 7,27 miliar dollar AS dan impor sebesar 6,77 miliar dollar AS. Sementara pada 2021, total nilai perdagangan kedua negara sebesar 18,41 miliar dollar AS. Pada tahun tersebut, nilai ekspor Indonesia ke Korea Selatan mencapai 8,9 miliar dollar AS dan impornya 9,4 miliar dollar AS.

Tidak hanya itu saja, pada 2021, Korea Selatan merupakan negara tujuan ekspor ke-7 dan negara asal impor ke-6 bagi Indonesia. Disamping itu, Korea Selatan juga merupakan negara asal investasi asing langsung (FDI) ke-7 bagi Indonesia. Investasinya pada 2021 sebesar 1,64 miliar dollar AS dengan jumlah proyek sebanyak 2.511.

Baca Juga  Jelajah Hemat Jakarta: Libur Lebaran nan Ramah di Kantong

 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *