in ,

Pemkot Denpasar Tagih Langsung Hotel Penunggak Pajak

Pemkot Denpasar
FOTO: IST

Pemkot Denpasar Tagih Langsung Hotel Penunggak Pajak

Pajak.com, Bali – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar yang diwakili oleh Tim Pengawasan dan Pengendalian Piutang Pajak Daerah, mengunjungi dua hotel bintang 3 di Kecamatan Denpasar Selatan dan Denpasar Timur, Bali, untuk menagih utang pajak dengan total lebih dari Rp 5 miliar.

Kabid Pengelolaan Pendapatan, Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar I Nyoman Denny Widya mengatakan, upaya ini merupakan tindak lanjut dari prosedur surat peringatan dan teguran pembayaran pajak yang telah dilayangkan sebanyak tiga kali. Menurutnya, surat itu belum ditanggapi oleh pengelola hotel alias debitur pajak.

“Surat peringatan dan teguran sudah dilayangkan tiga kali berturut-turut, namun belum ditanggapi oleh pengelola hotel,” ucap Denny yang juga Koordinator Tim Pengawasan dan Pengendalian Piutang Pajak Daerah Kota Denpasar, Bali, dalam keterangan pers yang dikutip Pajak.com, Sabtu (23/9).

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Kenalkan Proses Bisnis “Core Tax” ke IKPI

Pada saat melakukan penagihan langsung tersebut, Denny didampingi Kepala Subseksi Pertimbangan Hukum Kejaksaan Negeri Denpasar I Putu Bayu Pinarta. Denny menyebut, salah satu hotel di antaranya bahkan ada yang belum memenuhi tagihan pajak beberapa bulan pada 2017.

Namun, pihaknya pun tak menampik bahwa pandemi COVID-19 cukup berdampak, khususnya pada sektor bisnis pariwisata di Kota Denpasar. Untuk itu, kedua belah pihak menyepakati skema serta perjanjian kesanggupan pembayaran, yang diharapkan dapat meringankan debitur pajak serta tercapai target pajak daerah Kota Denpasar.

“Apabila kemudian hari ternyata tidak dipenuhi, maka akan dilakukan pemanggilan melalui surat kuasa khusus dari Kejari Kota Denpasar,” tegas Denny.

Di sisi lain, manajemen kedua hotel yang bersangkutan mengaku imbas dari pandemi mengakibatkan target pemasukan hotel menurun cukup drastis. Kendati demikian, mereka menegaskan untuk beriktikad baik dan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai peraturan.

Baca Juga  Sekitar 6,11 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK - NPWP

“Kami tetap beriktikad baik untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak, sesuai dengan skema yang telah disepakati bersama dan siap menerima konsekuensi apabila melanggar,” kata salah satu pengelola hotel.

Adapun Tim Pengawasan dan Pengendalian Piutang Pajak Daerah Kota Denpasar ini dibentuk bedasarkan Surat Keputusan Walikota No. 188.45/1143/HK/2019. Tim ini merupakan tindak lanjut arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat menuntaskan piutang atau tunggakan pajak yang belum dilunasi.

Tim ini terdiri atas Badan Pendapatan Daerah Denpasar, Kejaksaan Negeri Denpasar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Denpasar, Satuan Polisi Pamong Praja Denpasar, dan Bagian Hukum Sekretaris Daerah Denpasar.

Baca Juga  AKP2I Sampaikan Aspirasi Perumusan Perubahan Izin Konsultan Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *