in ,

Cegah Penularan COVID-19, Perkantoran Dianjurkan WFH

“Pemerintah juga menegaskan hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan mengikuti hasil evaluasi secara regular yang dipimpin langsung oleh presiden. Namun, yang bisa kami sampaikan, seiring dengan semakin terkendalinya kasus COVID-19, langkah-langkah relaksasi PPKM juga akan terus dilakukan secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut,” ungkap Luhut.

Adapun PPKM Jawa dan Bali dilanjutkan hingga waktu yang belum ditentukan, mengikuti perkembangan pandemi. Berdasarkan level asesmen yang dilakukan oleh pemerintah hingga 7 Mei 2022, tidak ada kabupaten/kota yang berada di level 4. Namun, hanya ada satu Kabupaten yang berada di level 3, yaitu Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga  Bahaya Fenomena Otak Popcorn: Gejala, Dampak, dan Cara Mengobatinya

“Relaksasi PPKM akan dipermudah, dilonggarkan namun akan tetap mengikuti standar protokol kesehatan. Aturan terbaru mengenai relaksasi PPKM dan level asesmen wilayah akan dikeluarkan dalam surat edaran satuan tugas penanganan COVID-19 dan instruksi menteri dalam negeri,” kata Luhut.

Ia juga memastikan, pemerintah akan terus melakukan akselerasi vaksinasi dosis kedua dan booster untuk seluruh Jawa dan Bali. Secara simultan, penggunaan PeduliLindungi dan pemakaian masker di tempat publik juga masih tetap diberlakukan secara ketat.

“Hal ini dilakukan semata-mata untuk mengurangi dampak buruk dari COVID-19 dan memberikan kekebalan bagi masyarakat,” tambah Luhut.

Ditulis oleh

Baca Juga  Pos Indonesia Raih “Appreciated Social ESG Report”

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *