in ,

BPK Temukan Anggaran yang Belum Dilaporkan

2. Tagging/penandaan anggaran PC-PEN

Alokasi anggaran sebesar Rp 695,2 triliun adalah pos yang bersifat prioritas dan memberikan dampak signifikan bagi APBN 2020. Oleh karena itu, setiap realisasi perlu dilakukan pemantauan secara optimal berupa pemberian tagging atau penandaan khusus untuk memudahkan pemantauan.

“Sementara itu, untuk alokasi anggaran yang tidak termasuk dalam Rp 695,2 triliun namun terkait dengan kebijakan PC-PEN dengan alokasi senilai Rp 146,69 triliun, digunakan antara lain untuk penanganan Covid-19 di internal K/L,” jelasnya.

Terkait burden sharing yang ditanggung Bank Indonesia (BI) dan pemerintah, walaupun tidak dilakukan penandaan khusus, Kemenkeu pastikan telah dilaporkan dalam LKPP Tahun 2020 (Audited).

3. Pertanggungjawaban APBN 2020

Baca Juga  Menteri PUPR: Presiden Jokowi Akan Berkantor di IKN 17 Agustus 2024

Sekali lagi, Puspa menegaskan, pemerintah telah mempertanggungjawabkan seluruh transaksi APBN 2020 dalam LKPP Tahun 2020 (Audited). Laporan itu wajib memenuhi empat kriteria, yaitu sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), taat pada peraturan perundang-undangan, melalui sistem pengendalian internal yang mumpuni, dan seluruh transaksi telah diungkapkan secara memadai.

“Artinya, BPK telah menilai bahwa seluruh kegiatan pemerintah untuk PC-PEN telah dijelaskan secara memadai. Bahkan, BPK telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” jelas Puspa.

Seperti diketahui, LKPP Tahun 2020 sudah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam bentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2020. RUU pun sudah disetujui untuk disahkan menjadi UU melalui hasil sidang Paripurna DPR, pada Selasa (7/9) lalu.

Baca Juga  XL Axiata Raih Sertifikat “Carbon Disclosure Project”

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *