in ,

BPK Temukan Anggaran yang Belum Dilaporkan

BPK Temukan Anggaran yang Belum Dilaporkan
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahtiar Arif mengungkapkan, pihaknya menemukan alokasi anggaran biaya program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020 sebesar Rp 841,89 triliun. Angka itu berbeda dengan publikasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menyatakan pos dana PC-PEN sebesar Rp 695,2 triliun. Dengan demikian, BPK menilai ada selisih Rp 146,9 triliun dana anggaran yang belum dilaporkan pemerintah. Lantas, apa respons Kemenkeu?

Kepada Pajak.com, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Rahayu Puspasari menjelaskan, pemerintah telah memberikan laporan anggaran secara transparan dan akuntabel atas seluruh realisasi anggaran program PC-PEN. Realisasi itu terdapat pada APBN yang telah dituangkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 Audited. Artinya, LKPP sudah memuat secara rinci belanja kementerian negara/lembaga (K/L) senilai Rp 146,69 triliun.

Baca Juga  Jokowi Resmikan Bandara Panua Pohuwato di Gorontalo

“Oleh karena itu, pemberitaan yang berkembang bahwa pemerintah hanya melaporkan anggaran PC-PEN senilai Rp 695,2 triliun dan tidak melaporkan serta mempublikasikan alokasi anggaran terkait PC-PEN senilai Rp 146,69 triliun perlu diluruskan,” jelas Puspa melalui pesan singkat, pada Minggu (12/9).

Ia lantas menjabarkan, setidaknya ada tiga poin yang telah dipenuhi Kemenkeu dalam menjaga APBN.

  1. Akuntabilitas pengelolaan APBN

Untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan dana APBN—tidak hanya pada APBN tahun 2020—pemerintah telah membangun suatu sistem yang terintegrasi, mulai tahap perencanaan anggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Sistem ini dibangun dengan tata kelola yang ketat dan sistem pengendalian internal. Sehingga Kemenkeu memastikan, setiap belanja yang dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, taat prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat melalui LKPP yang diperiksa oleh BPK.

Baca Juga  Implementasikan Prinsip ESG, AIA Luncurkan ePolicy

“Dengan demikian terhadap setiap rupiah uang negara yang dikeluarkan dari kas negara, dapat dipastikan seluruhnya terlaporkan dalam laporan keuangan. Selain itu, guna memastikan bahwa tata kelola dilakukan dengan baik, koordinasi dan pengawasan dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH),” jelas Puspa.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *