in ,

Bappenas: Cukai Rokok Harus Naik

Bappenas pun telah melakukan kajian untuk mengakomodir kepentingan-kepentingan itu. Pertama, cukai tembakau atau rokok harus naik, tapi teknisnya harus disimplifikasi. Kedua, harus diubah pemanfaatan hasil dari cukai. Misalnya, dengan memberikan bantuan kepada industri rokok hingga petani tembakau.

“Jadi kenaikan cukai, penyederhanaan tarif bisa milis dengan baik, milis yang dimaksud adalah cukai bertahap, tarif dihitung bertahap, dan simplifikasi dihitung baik. Dengan skenario itu sebenarnya kita bisa bantu petani, uang ketika cukai naik, revenue naik, uangnya sebagian untuk industri dan sebagian untuk petani. Jadi ini bagaimana membantu mereka, karena petani hanya ingin sejahtera,” ungkap Pungkas.

Di kesempatan yang sama, Direktur Sumber Daya Manusia Universitas Indonesia Abdillah Ahsan menyarankan agar pemerintah menaikkan tarif cukai di atas 20 persen. Kenaikan yang tinggi perlu dilakukan untuk mengurangi tingkat prevalensi perokok saat ini.

Baca Juga  Tunjukkan Kompetensimu, Berikut “Tips” Tingkatkan Rasa Percaya Diri di Kantor

“Naikkan cukai rokok di atas 20 persen lalu memberlakukan simplifikasi sampai dua golongan, saya yakin Pemerintah Indonesia akan merasakan keuntungannya, baik dari sisi berkurangnya beban ekonomi kesehatan akibat konsumsi rokok, juga dari sisi solusi krisis ekonomi di masa pandemi saat ini,” tegasnya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, Kemenkeu telah menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau tahun 2021. Tarif cukai rokok naik 12,5 persen mulai 1 Februari 2021. Namun, untuk tahun 2022 pihaknya masih melakukan pembahasan, terkait aspek kesehatan, tenaga kerja, industri, dan penerimaan negara.

“Hal tersebut harus di-review dan dipersiapkan dulu oleh pemerintah. Berbagai aspek perlu dikaji secara mendalam, sejalan dengan kondisi aktual penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi secara berkelanjutan,” kata Askolani.

Baca Juga  Pemerintah Pantau Penurunan Nilai Ekspor Nasional

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *