in ,

Aset Kekayaan Negara Meningkat Jadi Rp 11 Triliun

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, kementerian keuangan telah merumuskan formula IPA atau indeks pengelolaan aset. IPA menjadi satu bagian pengukuran dari area perubahan reformasi pada penatalaksanaan yang bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi.

“Uang rakyat Indonesia harus dikelola secara hati-hati, dikelola secara akuntabel, baik itu dari sisi penerimaan negara, baik dari sisi pembiayaan utang, maupun dari sisi hasilnya yaitu aset milik negara,” kata Sri Mulyani.

Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban mengungkapkan, peningkatan nilai sebesar Rp 4.397 triliun merupakan buah dari pelaksanaan kegiatan revaluasi, antara lain dengan merapikan ketatausahaan aset bersama K/L.

Baca Juga  Jaga Ekonomi Nasional, Wamenkeu Beberkan Strategi Hadapi Konflik Timur Tengah 

“Dalam 3 tahun terakhir kami telah berupaya untuk mengelola dengan menargetkan program sertifikasi BMN berupa tanah, menerapkan asuransi BMN, dan mengimplementasikan penatalaksanaan barang,” jelas Rionald.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pun telah menerapkan perhitungan standar barang sehingga terjadi peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dari kinerja lelang, total PNBP yang mampu terserap selama 5 tahun terakhir mencapai Rp 2,24 triliun.

“Hal ini tentunya tidak lepas dari kontribusi para stakeholder dalam mendukung optimalisasi capaian kinerja lelang. Saat ini lelang menjadi solusi bagi pemulihan keuangan melalui penjualan barang rampasan dan sitaan. Minat masyarakat terhadap lelang khususnya lelang sukarela semakin meningkat, objek yang ditawarkan juga semakin bervariasi mulai dari motor, mobil, hingga produk UMKM (usaha mikro kecil menengah),” kata Rionald.

Baca Juga  BPK Minta Pemerintah Terus Tingkatkan Kualitas APBN

Ia menambahkan, pengelolaan aset yang lebih baik juga mulai mengambil peran dalam perekonomian. Misalnya, aset negara kini sudah bisa digunakan sebagai underlying surat berharga syariah negara (SBSN) untuk memenuhi pembiayaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *