in ,

Usulan Tarif Baru PPh Tahun 2022, Apa itu PPh?

Usulan Tarif Baru PPh Badan dan Orang Pribadi Tahun 2022, Apa itu PPh?
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah mengusulkan pengenaan tarif baru untuk pajak penghasilan (PPh) badan dan orang pribadi (OP) yang berlaku pada 2022. Tarif PPh badan menjadi lebih rendah dari menjadi 20 persen dari 25 persen, sementara PPh orang pribadi kelas atas (orang kaya) akan mengalami kenaikan dengan skema lima lapis. Usulan itu tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Mari kita bedah kedua rencana itu.

Pertama, Wajib Pajak (WP) badan yang berhak mendapatkan tarif 20 persen harus berbentuk perseroan terbuka. Bagi perusahaan yang memperdagangkan sahamnya minimal 40 persen di Bursa Efek Indonesia (BEI), maka ada tambahan diskon tambahan 3 persen menjadi 17 persen.

Baca Juga  Ketua MPR Ingatkan Wajib Pajak Segera Lapor SPT

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, rencana kebijakan ini merupakan salah satu dari rangkaian agenda reformasi perpajakan. Selain itu, pemerintah berupaya menyesuaikan kondisi ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *