Pajak.com, Jakarta – Pemerintah mengusulkan pengenaan tarif baru untuk pajak penghasilan (PPh) badan dan orang pribadi (OP) yang berlaku pada 2022. Tarif PPh badan menjadi lebih rendah dari menjadi 20 persen dari 25 persen, sementara PPh orang pribadi kelas atas (orang kaya) akan mengalami kenaikan dengan skema lima lapis. Usulan itu tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Mari kita bedah kedua rencana itu.
Pertama, Wajib Pajak (WP) badan yang berhak mendapatkan tarif 20 persen harus berbentuk perseroan terbuka. Bagi perusahaan yang memperdagangkan sahamnya minimal 40 persen di Bursa Efek Indonesia (BEI), maka ada tambahan diskon tambahan 3 persen menjadi 17 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, rencana kebijakan ini merupakan salah satu dari rangkaian agenda reformasi perpajakan. Selain itu, pemerintah berupaya menyesuaikan kondisi ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
Comments