in ,

Usulan Tarif Baru PPh Tahun 2022, Apa itu PPh?

“Reformasi perpajakan bagian yang tidak terpisahkan dari program reformasi perpajakan yang telah diluncurkan pada tahun 2017, dengan fokus pada penyelarasan sistem perpajakan agar sesuai dengan best practices dan mampu mengantisipasi dinamika faktor sosial ekonomi dalam jangka menengah-panjang,” jelas Sri Mulyani, dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Mei 2021 lalu.

Kedua, ketentuan tarif pajak atas WP OP dalam negeri berpenghasilan tinggi akan memiliki skema lima lapis dari sebelumnya empat lapis, yaitu:

  • Orang berpenghasilan sampai dengan Rp 50 juta dikenakan berlaku tarif pajak 5 persen.
  • Orang berpenghasilan di atas Rp 50 juta-Rp 250 juta berlaku tarif pajak 15 persen.
  • Orang berpenghasilan di atas Rp 250 juta-Rp 500 juta berlaku tarif pajak 25
  • Orang berpenghasilan di atas Rp 500 juta-Rp 5 miliar berlaku tarif pajak 30 persen.
  • Orang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar berlaku tarif pajak 35 persen.
Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Kenalkan Proses Bisnis “Core Tax” ke IKPI

“Kelompok masyarakat ini jumlahnya sangat sedikit sekali. Kami tidak akan mengubah golongan tarif pajak untuk kelompok pendapatan mayoritas,” tegas Sri Mulyani.

Selanjutnya, mari kita mengenal lebih saksama tentang PPh di Indonesia. Berdasarkan UU Nomor 36 tahun 2008, PPh merupakan pajak yang dikenakan kepada WP OP dan WP badan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Sementara, penghasilan diartikan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

Ditulis oleh

Baca Juga  Bayar PBB Tepat Waktu di Sukabumi, Berpeluang Umrah Gratis

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *