in ,

SDM Unggul Melalui Insentif “Super Tax Deduction”

SDM Unggul Melalui Insentif “Super Tax Deduction” Dan Kegiatan Vokasi
FOTO : IST

Pajak.com, Bandung – Insentif super tax deduction kegiatan vokasi merupakan salah satu jalan tengah yang diupayakan Pemerintah untuk membentuk tenaga kerja yang kompeten dan juga sesuai dengan kebutuhan industri.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 yang mengatur pemberian insentif super tax deduction sebesar 200 persen bagi pelaku usaha dan pelaku industri yang melakukan kegiatan vokasi.

Asisten Deputi Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Yulius mengungkapkan, dengan adanya peraturan ini, pelaku usaha dan pelaku industri diharapkan dapat terdorong meningkatkan peran dalam menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia yang berkualitas, berdaya saing, serta sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri.

Baca Juga  Menjernihkan Polemik Pajak THR

“Berdasarkan data Badan Pusat Stastistik (BPS), masih ada ketidak cocokan hampir 50 persen antara kualitas SDM yang dihasilkan oleh pendidikan dengan kebutuhan industri,” ungkapnya pada pelaksanaan pilot project Peningkatan Kerjasama Lembaga Vokasi dan Dunia Usaha Dunia Industri (DUDI) melalui pemanfaatan insentif super tax deduction.

Yulius menegaskan bahwa tujuan dari pemberian insentif berupa super tax deduction tidak hanya untuk mendorong peran swasta dalam kegiatan vokasi dan riset, tetapi pemerintah daerah juga bisa mengambil keuntungan dengan pengembangan produk atau komoditas asli daerah.

Insentif super tax deduction kegiatan vokasi diharapkan dapat memberikan peluang kepada industri berupa penghematan pajak (tax saving) yang berasal dari pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen atas pengeluaran untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran. Selain itu, tax saving juga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, profitabilitas dan daya saing.

Baca Juga  Selain Lapor SPT, Berikut Layanan Perpajakan yang Bisa Diakses di PJAP 

Bagi SDM, kebijakan super tax deduction kegiatan vokasi dapat memperluas kesempatan bagi pendidikan vokasi untuk melakukan kerjasama dengan lebih banyak industri dalam melaksanakan program-program yang mendukung peningkatan kualitas pendidikan vokasi.

“Pendidikan vokasi dapat memiliki kesempatan untuk semakin banyak memperoleh mitra dalam pengembangan kurikulum, peningkatan kualitas dan kuantitas pembelajaran serta kegiatan praktik kerja, dan atau pemagangan,” pungkasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *