Pajak.com, Jakarta – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyarankan agar pemerintah segera menerapkan program tax amnesty jilid II di tengah pandemi Covid-19. Cara ini lebih efektif menghasilkan penerimaan pajak daripada melakukan penggalian potensi kepada YouTuber atau influencer.
“Sebenarnya kalau mau pemerintah segera menerbitkan tax Amnesty yang kedua pasti akan dapat ratusan triliun. Pada yang pertama (tax amnesty), Indonesia mendapat 180 triliun. Kalau dibuat tax amnesty yang kedua, pasti akan dapat kurang lebih sama. Memang Pak Jokowi pernah mengatakan, hanya ada satu kali kesempatan tax amnesty. Tapi itu, kan, pada sebelum korona,” jelas Hotman Paris Hutapea.
Ia optimistis program tax amnesty sebagai jalan keluar bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meraih target penerimaan pajak di tahun 2021, yakni sebesar sebesar Rp 1.229,58 triliun.
Comments