Seperti yang diketahui, wacana optimalisasi penerimaan pajak dari sektor digital baru menjadi buah bibir pasca-pernyataan Dirjen Pajak Suryo Utomo, dalam sebuah konferensi pers. Suryo mengatakan, DJP telah membentuk Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital untuk mengawasi secara intensif transaksi elektronik.
Tim yang telah terbentuk sejak 2020 itu akan terus berupaya menggali data dan informasi secara lebih komprehensif bersama kementerian/lembaga terkait, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Intinya tim melakukan pengawasan terhadap pelaku ekonomi digital tersebut. Kami dalam gugus tugas ini akan mengusulkan perbaikan regulasi yang membuat pemenuhan aktivitas pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah,” kata Suryo.
Comments