in ,

LPEI Bina UMKM Jadi Eksportir, Begini Cara Daftarnya

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia LPEI Bina UMKM Jadi Eksportir, Begini Cara Daftarnya
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank, kembali membuka kelas pelatihan bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) berorientasi jadi eksportir. Program ini dikenal dengan nama Coaching Program for New Exporter (CPNE). Bagaimana cara menjadi peserta?

Sekretaris Lembaga LPEI Agus Windiarto menyebutkan, pihaknya memiliki enam persyaratan bagi calon eksportir, yakni memiliki badan usaha, punya produk unggulan, mampu memproduksi barang dengan skala besar, memiliki karyawan minimal tiga orang, serta beromzet penjualan minimal Rp 200 juta per tahun.

Sebagai informasi, CPNE telah diselenggarakan oleh LPEI sejak tahun 2015. Program pembinaan UMKM ini fokus memberikan pelatihan dan pendampingan berkelanjutan kepada pelaku UMKM menjadi eksportir selama satu tahun di daerah tertentu, yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pelaku usaha hingga mencetak eksportir baru.

Baca Juga  Kemenkeu Satu Jateng Asistensi UMKM Lapor SPT

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *