in ,

Zakat sebagai Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya

Zakat sebagai Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Sebelum Hari Raya Idulfitri, kaum muslim wajib melakukan pembayaran zakat fitrah. Pembayaran zakat itu dapat menjadi pengurang pajak pada surat pemberitahuan (SPT) Tahunan. Begini ketentuannya.

Pertama, dalam Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (3) huruf a 1 menyebutkan, bahwa zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, asalkan diberikan kepada badan/lembaga penerima zakat yang disahkan oleh pemerintah.

Adapun daftar badan/lembaga amil zakat yang disahkan pemerintah sampai dengan saat ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-08/PJ/2021. Dalam daftar peraturan itu tercatat ada 89 badan/lembaga amil zakat dari tingkat nasional, propinsi, maupun kabupaten/kota. Antara lain, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas); Lembaga Amil Zakat (LAZ) Rumah Zakat Indonesia; Yayasan Baitul Maal Muamalat; dan lain sebagainya. Sebagai catatan, setiap tahun jumlah badan/lembaga itu selalu berubah.

Baca Juga  Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Kanwil DJP Aceh Tumbuh 11,95 Persen

Kedua,Wajib Pajak (WP) harus melampirkan fotokopi bukti pembayaran zakat fitrah dari lembaga amil zakat pada saat menyampaikan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh). Jadi, jika Anda membayar zakat fitrah tahun 2021, maka bukti pembayarannya harus disimpan untuk dilampirkan ketika melaporkan SPT Tahunan PPh di tahun 2022.

Ditulis oleh

Baca Juga  Ini Daftar Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Bulan Mei 2024

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *