in ,

Zakat sebagai Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya

Ketiga, bukti pembayaran zakat fitrah juga harus memuat nama WP; nomor pokok wajib pajak (NPWP); jumlah pembayaran; tanggal pembayaran; nama badan/lembaga amil zakat itu. Apabila pembayaran dilakukan secara langsung juga harus mencantumkan tanda tangan petugas badan/lembaga amil zakat. Jika bukti pembayaran melalui transfer rekening bank atau via anjungan tunai mandiri (ATM), maka harus tetap divalidasi oleh petugas bank.

Seperti diketahui, kewajiban pembayaran zakat fitrah sebesar 3,5 liter beras per orang. Bila hendak menunaikan zakat dalam rupiah, jumlah nominal pembayarannya menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. Sebagai acuan, Bazasnas berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah menetapkan, nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40.000 per jiwa untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta dan sekitarnya. Selain zakat fitrah, kaum muslim juga mengenal kewajiban lainnya, yaitu berupa zakat mal atau zakat atas harta yang dimiliki baik oleh pribadi maupun badan usaha.

Baca Juga  Kanwil DJP Jakbar Catat Penerimaan Pajak Rp 10,27 T

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *