in ,

Transaksi Kripto Kena PPh dan PPN 0,1 Persen

“Secara umum dapat kita sampaikan modelnya nanti kurang lebih sama dengan model transaksi saham di bursa, jadi ada pemotong yang memungut kemudian dengan tarif tertentu yang kemudian sifatnya katakanlah final,” ungkap Yon.

Chief Executive Officer (CEO) PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax) Oscar Darmawan menilai, pajak kripto memang idealnya mengikuti tarif PPh pasar saham, yaitu 0,1 persen—bersifat final.

“Sebab pola transaksi aset kripto sama seperti pasar saham. Memang harus diatur (pajak kripto). Peningkatan transaksi setiap broker tumbuh cukup besar. Di Indodax, rata-rata transaksi berkisar Rp 500 miliar per hari pada tahun 2021,” ungkap Oscar.

Menurutnya, regulasi pajak akan memperkuat ekosistem kripto di Indonesia yang tengah bertumbuh pesat. Ia mengutip data Bappebti, bahwa sampai dengan Februari 2021, jumlah investor kripto mencapai sebanyak 12,4 juta dengan nilai transaksi sebesar Rp 83,8 triliun. Jumlah itu hampir mendekati transaksi kripto sepanjang 2021 yang mencapai Rp 854 triliun. Di tahun 2021, tercatat jumlah investor kripto sebanyak 11,2 juta.

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Bentuk Tim Gerebek Pajak

Implementasi pajak kripto bersamaan dengan rencana pemerintah untuk meluncurkan bursa kripto. Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan, bursa kripto akan segera diluncurkan di pertengahan tahun 2022. Sejatinya, rencana peresmian bursa kripto telah melalui beberapa kali penundaan. Sebelumnya, pemerintah merencanakan bursa kripto diluncurkan akhir Desember 2021, namun diundur menjadi akhir Maret 2022, dan hingga sekarang belum juga diresmikan.

Ditulis oleh

Baca Juga  Selain Lapor SPT, Berikut Layanan Perpajakan yang Bisa Diakses di PJAP 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *