in ,

Transaksi Kripto Kena PPh dan PPN 0,1 Persen

“Kita melihat prosesnya panjang, tapi ini bentuk komitmen kami kepada perlindungan konsumen, jangan sampai ada kesan yang terburu-buru atau tergesa-gesa sehingga sampai ada proses yang kelewatan,” ungkap Jerry.

Kemendag menilai, aset kripto sangat potensial dan harus dikelola dengan baik sehingga membuat sektor ini dapat berkembang dan berkelanjutan.

“Paling penting adanya regulasi untuk mengatur sehingga ada produk hukum, sehingga akan membuat ekosistem yang lebih sehat untuk semua stakeholder dan akan lebih jelas dalam pencatatannya. Sebagai perbandingan, di dunia ada sekitar 18.000 token, sedangkan di Indonesia yang diakui hanya 229 token. Artinya, ini kita sangat selektif, bentuk kehati-hatian dan komitmen pemerintah penting pada perlindungan konsumen dengan menjaga keamanannya,” jelas Jerry.

Baca Juga  Jelang Lebaran, DJP Imbau Wajib Pajak Tidak Berikan Parsel

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *