Menu
in ,

Tiga Keuntungan Indonesia Jadi Anggota FATF

Indonesia jadi anggota FATF

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Dirjen Pajak Suryo Utomo memastikan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus memberikan dukungan agar Indonesia dapat menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) atau Satuan Tugas Aksi Keuangan. Apalagi Indonesia memang tengah berupaya memerangi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). Di sisi lain, keanggotaan penuh FATF akan memberikan Indonesia setidaknya tiga keuntungan.

Sebelumnya, apa itu FATF? FATF merupakan badan antar pemerintah yang dibentuk dalam Pertemuan G7 (Group of Seven) pada tahun 1989 di Paris oleh para menteri di yurisdiksi anggotanya. Tujuan FATF adalah untuk menetapkan standar dan mempromosikan pelaksanaan yang efektif dari langkah-langkah hukum, peraturan dan operasional untuk memberantas pencucian uang, pendanaan teroris dan ancaman terkait lainnya terhadap integritas sistem keuangan internasional.

Saat ini Indonesia baru menjadi anggota Asia/Pacific Group on Money Laundering (APG), yaitu salah satu FATF-Style Regional Bodies (FSRBs). Artinya, Indonesia masih berstatus sebagai observer dan sedang mengupayakan keanggotaan penuh FATF. Adapun keanggotaan penuh FATF didorong oleh fakta bahwa Indonesia merupakan negara anggota G20 yang belum menjadi anggota penuh FATF. Kini, Indonesia telah masuk dalam tahap penilaian atau Mutual Evaluation Review (MER) sejak 18 Juli 2022 hingga 4 Agustus 2022.

Suryo menyebutkan, keuntungan Indonesia bila menjadi anggota penuh FATF, yaitu pertama, keanggotaan ini akan mendongkrak kredibilitas Indonesia, baik dalam konteks hubungan bilateral antar negara maupun relasi bisnis. Kredibilitas akan terbentuk ketika Indonesia sudah menerapkan standar global terkait dengan anti pencucian uang dan anti pendanaan terorisme.

“Dengan kredibilitas yang bagus, hubungan antar negara bagus, dan hubungan bisnis pun bagus hari ini dan kemudian. Kalau bahasa saya sederhananya mungkin global transparancy, bagaimana kita jadi bagian daripada negara yang transparan. Menerapkan prinsip-prinsip untuk memerangi kegiatan pencucian uang dan pendanaan terorisme,” ungkap Suryo dalam webinar bertajuk Sharing Session: Kenapa Indonesia Harus Jadi Anggota Penuh FATF, yang digelar secara virtual (26/7).

Kedua, dengan menjadi anggota penuh FATF, Indonesia diakui sebagai negara transparan sehingga tidak lagi termasuk ke dalam negara yang memiliki risiko tinggi untuk dijadikan lokasi pengembangan usaha atau investasi. Ia menyebut, berdasarkan data Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) realisasi investasi sampai semester I-2022 mencapai Rp 584,6 triliun atau tumbuh 32 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2021. Dengan menjadi anggota penuh FATF, investasi diproyeksi akan meningkat, ekonomi tumbuh, dan penerimaan pajak naik.

“Jika melihat dalam konteks yang lebih kecil, dengan menjadi bagian dari FATF ini mendudukkan Indonesia bukan sebagai salah satu negara yang masuk dalam kelompok high risk country. Untuk tujuan tadi, tujuan ekonomi dan politik bukan lagi high risk country dan lebih fokus lagi dengan bisnis yang lebih terbuka, iklim investasi akan lebih meningkat,” kata Suryo.

Ketiga, bila menjadi negara anggota penuh FATF, Indonesia bakal memperoleh keistimewaan dalam hal crossborder transaction, sehingga pengenaan suku bunga untuk barang keluar/masuk antar negara jadi lebih rendah.

“Ujung-ujungnya, kan, cost-nya perusahaan juga menurun. Kalau di sisi kami yang ada di pajak, cost menurun harapannya jumlah pajak yang dibayar mendapat peningkatan,” kata Suryo.

Dengan demikian, DJP terus mendukung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan proses sampai Indonesia resmi menjadi anggota penuh FATF, antara lain dengan menyediakan infrastruktur penegakan hukum atas pelanggaran perpajakan yang dibutuhkan.

“Ada bagian dari sisi kami (DJP) yang memang akan dievaluasi oleh tim dari FATF. Diantaranya, bagaimana pendekatan hukum perpajakan berkorelasi dengan penegakan hukum tindak pidana pencucian uang. PPATK bisa menggunakan infrastruktur penegakan hukum kami untuk menelusuri apakah terdapat kegiatan-kegiatan pencucian uang dari aktivitas penghindaran pajak yang harus dibayar di Indonesia,” kata Suryo.

Kemudian, salah satu bentuk dukungan DJP untuk mendukung Indonesia menjadi anggota penuh FATF adalah dengan menerapkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang telah berakhir pada 30 Juni 2022 lalu.

“DJP memberikan penjelasan lebih kepada tim Pusat Pelaporan dan PPATK dan juga evaluator dari FATF, bahwa kegiatan PPS tidak melanggar pilar terkait dengan penegakan hukum tindak pidana pencucian uang. Alhamdulillah, ini diakui,” ungkap Suryo.

Ia menambahkan, PPS sudah sesuai dengan dasar ketentuan yang ditetapkan FATF dalam menerapkan voluntary tax compliance (kepatuhan pajak sukarela).

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version