in ,

Tidak Lapor Pajak bisa Dipidana! Benarkah?

Tidak Lapor Pajak bisa dipidana
FOTO: IST

Tidak Lapor Pajak bisa Dipidana! Benarkah?

Pajak adalah sebuah bentuk kontribusi wajib bagi setiap warga negara yang telah memenuhi syarat subyektif dan obyektif untuk menjadi seorang wajib pajak. Sebuah kewajiban apabila tidak dijalankan tentu akan ada konsekuensi yang harus ditanggung ataupun diterima. Bagaimanakah konsekuensi jika tidak lapor pajak?

Selain bersifat sebagai hutang kepada negara yang menyebabkan dapat dilakukannya penagihan pajak kepada seorang wajib pajak, ketidakpatuhan atau tidak lapor pajak juga memiliki konsekuensi pidana bagi seorang pelanggarnya.

Pengaturan tentang pidana pajak secara umum diatur dalam 39 hingga pasal 43 UU nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana terakhir diubah dengan UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pada pasal 38 dijelaskan bahwa setiap orang yang alpa (lalai) tidak menyampaikan SPT serta menyampaikan SPT yang isinya tidak benar, tidak lengkap, atau lampiran dan keterangannya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dapat dikenai denda atau kurungan.

Denda yang dapat dikenakan minimal adalah 1 kali dan maksimal 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Kemudian Anda juga dapat dikenai pidana kurungan 3 bulan hingga 1 tahun atas kelalaian penyampaian SPT tersebut.

Apabila sebelumnya Anda dapat dikenai hukuman pidana perpajakan apabila lalai, tentu saja Anda dapat dikenai hukuman pidana perpajakan yang lebih berat apabila Anda sengaja tidak patuh. Hal ini diatur dalam pasal 39 UU KUP, yang menyebutkan 9 indikasi tindak pidana perpajakan, yakni dengan sengaja:

  • Tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP;
  • Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau PKP;
  • Tidak menyampaikan SPT;
  • Menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
  • Menolak untuk dilakukan pemeriksaan;
  • Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah – olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan sebenarnya;
  • Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
  • Tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik;
  • Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Baca Juga  Ayo Lapor SPT! Pahami Risiko Kesalahan dan Solusinya dari PakarPajak

Atas pelanggaran kesengajaan melakukan satu atau lebih indikasi diatas dan kemudian menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, Anda dapat dikenai denda 2 hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, serta dapat dikenai pidana penjara 6 bulan hingga 6 tahun.

Selanjutnya kesengajaan melakukan tindak pidana perpajakan terkait dengan faktur pajak PPN, bukti potong/pungut pajak, dan/atau bukti setoran pajak sebagaimana diatur dalam pasal 39A UU KUP.

Pada pasal tersebut diatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti potong/pungut pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau palsu serta menerbitkan faktur pajak PPN padahal belum dikukuhkan sebagai PKP dapat dikenai pidana penjara dan denda.

Baca Juga  Wajib Pajak Lunasi Pokok Pajak dan Denda, Kanwil DJP Jaksus Hentikan Penyidikan

Pidana penjara yang dikenakan adalah 2 hingga 6 tahun, dan denda yang dikenakan adalah 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti potong/pungut pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang dibuat.

Atas indikasi tindak pidana perpajakan sebagaimana disebutkan diatas, pemeriksa pajak dapat melakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyelidikan untuk menentukan apakah benar indikasi tersebut. Perlu diketahui, pemeriksaan bukti permulaan ini bisa dilakukan secara tertutup atau terbuka.

Apabila dilakukan secara tertutup, Anda tidak akan mengetahui bahwa Anda sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, sehingga Anda bisa saja terkejut. Kemudian apabila status WP menjadi tersangka tindak pidana perpajakan, tindakan selanjutnya adalah dilakukan penyidikan yang dilakukan oleh POLRI demi menentukan status WP apakah dinaikkan menjadi terdakwa dalam perkara pidana pajak tersebut.

Apabila WP telah ditetapkan menjadi terdakwa, proses hukum selanjutnya adalah penuntutan oleh para jaksa untuk menentukan vonis para terdakwa pidana perpajakan. Tindakan penuntutan ini memiliki daluwarsa atau batas, yakni 10 tahun sejak saat terutang pajak, berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak bersangkutan.

Sehingga apabila lewat 10 tahun, penuntutan tak lagi dapat dilakukan. Bila Anda divonis bersalah, maka status Anda adalah terpidana, dan hukuman Anda tergantung dari pelanggaran yang Anda lakukan. Semakin besar pajak yang tidak Anda bayar dan semakin besar dampaknya pada pendapatan negara, maka semakin berat hukuman yang Anda jalani.

Baca Juga  Pemprov Banten Beri Insentif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Sekian secara umum ketentuan terkait pidana perpajakan di Indonesia. Untuk masing – masing jenis pajak, pidana perpajakan dapat berbeda – beda dan diatur dalam peraturan perundang – undangan perpajakan yang berbeda pula.

Satu hal yang harus Anda ketahui bahwa pajak tidak dapat dianggap sepele, baik manfaatnya maupun konsekuensi ketidakpatuhannya. Bila Anda patuh membayar pajak, maka Anda membantu negara ini maju dan dampak positifnya tidak hanya pada diri Anda.

Sebaliknya, apabila Anda tidak patuh membayar pajak, maka bersiaplah menghadapi proses penagihan dan lebih buruk lagi Anda dapat dipidana apabila dengan sengaja melakukan satu atau lebih tindak pidana perpajakan.

Ketidakpatuhan Anda akan menimbulkan dampak negatif tak hanya bagi diri Anda dan pekerjaan Anda, namun juga keluarga dan orang terdekat Anda. Sehingga, jadilah warga negara yang patuh membayar pajak dan hindari segala hal terkait tindak pidana perpajakan. Orang bijak taat pajak!

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *