in ,

Sri Mulyani: Rasio Pajak 10,39 Persen, Tertinggi dalam 7 Tahun

Sri Mulyani: Rasio Pajak
FOTO: IST

Sri Mulyani: Rasio Pajak 10,39 Persen, Tertinggi dalam 7 Tahun

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengapresiasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas capaian tax ratio (rasio pajak) yang tumbuh signifikan dari 9,21 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) pada tahun 2021 menjadi 10,39 persen di tahun 2022 atau tertinggi dalam tujuh tahun terakhir. Ia juga optimistis target penerimaan pajak tahun 2023 akan kembali tercapai seperti dua tahun sebelumnya.

Sebagai informasi, rasio pajak Indonesia pada tahun 2015 tercatat sebesar 10,76 persen terhadap PDB. Angkanya perlahan menurun pada 2016 menjadi 10,36 persen dan menjadi 9,89 persen pada tahun 2017. Kemudian, pada tahun 2018, rasio pajak sempat naik ke titik 10,24 persen, namun menurun kembali menjadi 9,76 persen pada tahun 2019. Kemudian, meningkat mencapai 10,38 persen di tahun 2022.

Baca Juga  Mulai Hari Ini! Program Pemutihan Kendaraan Bermotor Berlaku di Riau

“DJP berpeluang mencetak hattrick, setelah dua tahun terakhir juga menorehkan kinerja penerimaan sangat optimal di atas target APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara). Terima kasih atas kerja keras Anda. Dalam suasana yang luar biasa, tiga tahun terakhir ini dan bahkan kita sekarang dihadapkan pada suasana dan kondisi ekonomi dunia yang tidak menentu,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) DJP, dikutip Pajak.com (13/7),

Dengan kondisi global tersebut, pekerjaan rumah DJP semakin banyak dan tidak mudah. Untuk itu, Sri Mulyani meminta agar seluruh jajaran, terutama pimpinan untuk semakin serius dan kompeten.

“Pajak harus mampu menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal tersebut bisa tercapai jika institusi dan para jajarannya mau untuk terus berubah, memperbaiki diri, dan melakukan reformasi. Termasuk melalui penerapan UU HPP (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) dan core tax (Sistem Inti Administrasi Perpajakan/SIAP),” jelas Sri Mulyani.

Baca Juga  DPR Sepakati Asumsi Makro 2025 dan Pemanfaatan “Core Tax” untuk Tingkatkan Rasio Pajak

Ia juga menggarisbawahi pentingnya pembentukan karakter pegawai pajak untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan kejujuran. Sri Mulyani mendorong penguatan peran para pimpinan sebagai salah satu bagian dari sistem three lines of defence (tiga lapis pertahanan).

“Selamat bekerja. Jaga hati, pikiran, dan integritas Anda semua. Saling mengingatkan dan menguatkan untuk kebaikan. Semoga Allah SWT senantiasa membimbing dan menjaga kita dalam menjalankan tugas negara yang luar biasa penting ini. Selamat mencapai hattrick dan salam satu bahu,” pungkasnya.

Pada kesempatan berbeda, Sri Mulyani Indrawati mengakui, rasio pajak Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan negara lain. Maka, pemerintah meyakini reformasi perpajakan adalah kunci untuk menaikkan rasio pajak.

Baca Juga  Kanwil DJP Jakarta Selatan II dan UNAS Perpanjang Kerja Sama Pengelolaan “Tax Center”

“Indonesia termasuk negara yang tax ratio-nya masih relatif rendah, baik dalam tataran ASEAN maupun (negara) emerging. Untuk itu, reformasi perpajakan perlu untuk terus dilaksanakan pemerintah guna mengerek penerimaan perpajakan. Reformasi yang dilakukan bahkan tetap berjalan saat Indonesia menghadapi pandemi,” ungkapnya dalam rapat bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), (5/6).

Di ASEAN, rasio pajak tertinggi dicapai oleh Vietnam sebesar 22,7 persen terhadap PDB, lalu disusul Kamboja 20,2 persen, Thailand 16,5 persen, Singapura 12,8 persen, dan Malaysia 11,4 persen. Sementara di negara G20, seperti Amerika Serikat mencatatkan rasio pajak berada pada level 26,58; serta Denmark, Prancis, dan Finlandia mencapai di kisaran 40 persen hingga 47 persen.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *