“Dengan pajak ini kita bisa melakukan subsidi silang kepada saudara-saudara kita warga Indonesia yang tidak mampu dalam menerima program bantuan sosial (bansos). Yang tidak kalah penting adalah ada 130 juta WNI (warga negara Indonesia) yang membantu untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. Itu adalah karena kecepatan dan kepatuhan Wajib Pajak dalam melakukan kewajibannya,” kata Muhadjir.
Seperti diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (UU KUP), batas akhir penyampaian SPT tahunan WP orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022. Sementara pada SPT tahunan WP badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022. Pada beleid yang sama juga diatur penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT tahunan pada WP orang pribadi senilai Rp 100 ribu, sedangkan pada WP badan Rp 1 juta.
Comments