in ,

Realisasi Penerimaan Pajak Capai 52,7 Persen Juli 2021

Kelima, untuk PPh Pasal 22 impor pada Januari hingga Juli 2021 masih terkontraksi 28 persen, namun dibandingkan tahun lalu pencapaian itu meningkat. Tahun 2020 PPh Pasal 22 impor turun 34,4 persen. Keenam, PPh badan terkontraksi 4,4 persen, tetapi lebih baik jika dibandingkan tahun lalu yang merosot hingga 24,9 persen. Ketujuh, PPh badan menunjukkan tren positif sebesar 30,3 persen.

“PPh 22 impor positif 160,3 persen pada pada bulan Juli 2021. Ini menunjukkan perbaikan sejalan dengan berakhirnya waktu pemberian fasilitas pada sebagian besar sektor,” tambah Sri Mulyani.

Kendati mayoritas jenis pajak memberikan harapan positif, pemerintah akan tetap waspada akan segala kemungkinan yang terjadi akibat varian baru pandemi COVID-19.

Baca Juga  SPT Lebih Bayar Langsung Diperiksa? Ini Penjelasan DJP

Selain itu, demi mendukung dunia usaha menghadapi pandemi COVID-19, pemerintah telah memberikan insentif pajak. Kemenkeu mencatat, insentif pajak sudah dimanfaatkan sebesar Rp 51,97 triliun hingga pertengahan Agustus 2021.

Insentif meliputi PPh Pasal 21 sebesar Rp 2,09 triliun kepada 76.025 pemberi kerja; PPh Pasal 22 impor Rp 17,15 triliun kepada 9.305 Wajib Pajak (WP); PPh Pasal 25 senilai Rp 19,31 triliun kepada 56.858 WP; dan restitusi PPN Rp 4,39 triliun kepada 1.995 WP; insentif penurunan tarif PPh badan Pasal 25 dari 25 persen ke 22 persen yang berlaku umum ke seluruh WP badan senilai Rp 6,84 triliun; insentif PPh final kepada 125.198 usaha mikro kecil menengah (UMKM) senilai Rp 450 miliar.

Baca Juga  IKAPRAMA dan IKPI Jaksel Gelar Bimtek Persiapan Hingga Tahapan Pelaporan SPT Badan

Selain itu, insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk rumah telah dimanfaatkan mencapai Rp 304,6 miliar kepada 7.069 pembeli dari 574 pengembang. Kemudian, pembebasan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor sebesar Rp 1,43 triliun untuk enam pabrik.

“Untuk rumah yang harganya di bawah Rp 1 miliar senilai Rp 235,8 miliar pajaknya yang ditanggung pemerintah dan rumah antara Rp 1 miliar sampai Rp 5 miliar sebesar Rp 68,8 miliar PPN yang ditanggung,” tambah Sri Mulyani.

Ditulis oleh

Baca Juga  Selain Lapor SPT, Berikut Layanan Perpajakan yang Bisa Diakses di PJAP 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *