Menu
in ,

PT Timah Setor Pajak dan PNBP Rp 267,8 M

Pajak.com, Jakarta – PT Timah Tbk setor pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 267,8 miliar pada kuartal I-2022. Kontribusi pajak dan PNBP PT Timah mengalami kenaikan di tahun 2021 sebesar 14 persen menjadi Rp 776,5 miliar, bila dibandingkan dengan tahun 2020 Rp 677,9 miliar. Peningkatan itu dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain kenaikan harga komoditas, produksi, dan penjualan.

Sekilas mengulas, PT Timah merupakan anak usaha PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM), salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak pada bidang pertambangan atau eksplorasi timah. Perusahaan yang beroperasi di Provinsi Kepulauan Pangkal Pinang dan Bangka Belitung ini dikenal sebagai penghasil logam timah terbesar di dunia dan sedang dalam proses mengembangkan usaha di luar penambangan timah. PT Timah membukukan laba bersih senilai Rp 1,30 triliun sepanjang tahun 2021.

Direktur Utama PT Timah Achmad Ardianto menjelaskan, pajak dan PNBP memiliki peran dan kedudukan yang sangat penting dalam mendukung pembangunan nasional. Sebagai salah satu sektor sumber penerimaan negara terbesar, hasil pertambangan mineral dan batu bara (minerba) diharapkan dapat terus dioptimalkan.

“Negara berperan dalam penguasaan sumber daya alam yang dimiliki, PT Timah sebagai representasi negara dalam bisnis timah harus memberikan kontribusi yang besar terhadap negara. Tapi di tahun 2020 dan 2021 setoran pajak dan PNBP turun drastis dibandingkan tahun 2019 yang pernah mencapai Rp 1,2 triliun. Hal ini sebenarnya bisa dioptimalkan karena pernah sampai tinggi sekali sampai Rp 1,2 triliun. Jadi, pajak sektor timah sebetulnya dapat lebih dioptimalkan. Namun, saat ini memang perlu dilakukan perbaikan ekosistem bisnis timah untuk mewujudkan hal tersebut,” ujar Achmad dalam keterangan tertulis yang dikutip Pajak.com (6/6).

Namun, menurutnya, diperlukan dukungan dari semua pihak dalam mengoptimalkan pendapatan negara di sektor timah, Sebab mulai dari proses eksplorasi, penambangan, hingga penjualan timah, tidak ada yang terlewatkan dari potensi pendapatan negara.

“Proses penambangan timah ini dari hulu ke hilir, dari semua proses itu ada potensi pendapatan negara, baik pajak maupun PNBP. Untuk itu, penulusuran asal usul bijih timah ini penting sehingga semua tercatat dan potensi pendapatan negara tidak ada yang lost,” kata Achmad.

Selain itu, pertambangan timah telah memberikan manfaat bagi pemerintah daerah penghasil, seperti Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dana Bagi Hasil (DBH). Hal ini sesuai Keputusan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral Nomor 201 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk Tahun 2021. Kemudian, komoditas timah juga menjadi salah satu penyumbang devisa negara lantaran 95 persen produksi untuk ekspor, sedangkan 5 persennya dikonsumsi dalam negeri.

“Total dana bagi hasil yang diperoleh Provinsi Bangka Belitung dan enam kabupaten kota sebesar Rp 564 miliar. Total ini terdiri atas royalti sebesar Rp 511,5 miliar dan iuran land rent sebesar Rp 52,6 miliar,” ungkap Achmad.

Apa itu DBH? Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK. 07 /2019, DBH adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Apa tujuan DBH? Merujuk Pasal 23 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tujuan DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil. Pembagian DBH dilakukan berdasarkan prinsip by origin. Penyaluran DBH dilakukan berdasarkan prinsip based on actual revenue, yakni berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan.

Apa saja jenis DBH dari sumber daya alam (SDA)?


Pertama, DBH SDA kehutanan, merupakan bagian dari transfer ke daerah yang berasal dari penerimaan SDA kehutanan.

Kedua, DBH SDA minyak dan gas bumi (migas), adalah bagian dari transfer ke daerah yang berasal dari penerimaan SDA migas.

Ketiga, DBH SDA minerba, merupakan bagian dari transfer ke daerah yang berasal dari penerimaan SDA Minerba yang berasal dari iuran tetap (land rent) dan iuran eksploitasi/eksplorasi (royalti).

Keempat, DBH SDA panas bumi, adalah bagian dari transfer ke daerah yang berasal dari penerimaan SDA panas bumi yang berasal dari setoran bagian pemerintah, iuran tetap, dan iuran produksi.


Kelima, DBH SDA perikanan, merupakan bagian dari transfer ke daerah yang berasal dari penerimaan SDA perikanan.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version