in ,

Program Pemutihan Pajak, Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Tingkatkan Kepatuhan Pajak
FOTO: IST

Program Pemutihan Pajak, Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Di tahun ini beberapa provinsi di Indonesia telah menerapkan program pemutihan pajak kendaraan upaya tingkatkan kepatuhan pajak. Program pemutihan pajak adalah suatu program yang ditujukan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pajak melalui penghapusan atau pengampunan denda pajak bagi pemilik kendaraan.

Sehingga dengan adanya program tersebut dapat meringankan beban para pemilik kendaraan yang selama ini telat atau menunggak pajak kendaraan karena akan terbebas dari denda yang seharusnya dibayar akibat keterlambatan pembayaran.

Beberapa provinsi yang telah menerapkan program pemutihan pajak diantaranya yaitu Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, dan Nusa Tenggara Barat.

Secara umum program pemutihan pajak ditujukan untuk membebaskan denda pajak, tetapi provinsi-provinsi tersebut menerapkan program pemutihan pajak dengan kebijakan yang bermacam-macam, ada yang menghapus denda pajak, memberikan diskon pajak, diskon dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga  Brasil Terus Merayu Negara G20 Setujui Pajak Kekayaan Miliarder

Program pemutihan pajak merupakan satu kesatuan dengan program penghapusan data STNK bagi pemilik kendaraan yang tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahunannya habis.

Kedua program tersebut sama-sama bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan. Perbedaannya hanya pada skema program yang dilaksanakannya, program pemutihan pajak menggunakan skema pengampunan sedangkan program penghapusan data STNK menggunakan skema hukuman.

Hadirnya program pemutihan pajak tidak hanya meringankan beban pemilik kendaraan, tetapi juga memberikan manfaat kepada pemerintah untuk memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ialah jenis pajak daerah yang memiliki potensi besar pada penerimaan daerah.

Namun sayangnya realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masih tergolong rendah. Hal tersebut disebabkan oleh banyak faktor seperti banyaknya masyarakat yang sibuk sehingga tidak sempat untuk membayar pajak kendaraan dan akhirnya lupa membayar, kendaraan yang dimiliki sudah tua dan akhirnya merasa tidak perlu untuk membayar pajak kendaraan, kurangnya pengetahuan akan pentingnya dan manfaat membayar pajak kendaraan, serta adanya stigma negatif tentang pajak yang sudah tertanam dengan kuat.

Baca Juga  Pemkot Lhokseumawe dan PLN Optimalkan Pajak atas Tenaga Listrik

Program pemutihan pajak merupakan solusi untuk menghapus kesalahan pemilik kendaraan yang telat atau belum membayar pajak kendaraan. Contohnya di Jawa Barat, dengan diselenggarakannya program pemutihan pajak menimbulkan respon positif dari masyarakat yang sangat antusias mengikuti program tersebut.

Karena selama ini mereka merasa terbebani dengan denda pajak yang harus ditanggungnya dan juga beban biaya balik nama kendaraan yang cukup besar. Begitu pula di Kepulauan Bangka Belitung, berkat adanya program pemutihan pajak, Samsat Bangka Belitung dalam sehari di hari terkahir program tersebut berhasil menerima pendapatan sebesar Rp4,7 miliar.

Penerimaan tersebut merupakan rekor terbesar penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak pertama berdiri.

Baca Juga  Kurs Pajak 24 –30 April 2024

Sehingga diharapkan dengan adanya program tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam hal ini yaitu pemilik kendaraan untuk membayar pajak kendaraan motor atau mobil yang dimilikinya.

Setelah berakhirnya program pemutihan pajak, masyarakat diharapkan dapat membayar pajak tepat waktu agar tidak menanggung denda yang terus berkelanjutan apabila terus mengabaikan pembayaran pajak kendaraan.

Dan ingat, pemerintah juga akan menerapkam kebijakan penghapusan data kendaraan apabila tidak membayar pajak selama dua tahun. Maka dari itu mari menjadi wajib pajak yang patuh pajak agar hidup aman dan nyaman.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *