in ,

PPh Final Jasa Konstruksi Bakal Turun

PPh Final Jasa Konstruksi Bakal Turun
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Dalam waktu dekat pemerintah akan menetapkan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final jasa konstruksi. Agenda itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 tahun 2021 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah tahun 2021. Setidaknya, ada empat poin dalam rencana itu:

Pertama, tarif PPh final atas pekerja konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa dengan kualifikasi usaha orang perseorangan dan kualifikasi usaha kecil dipatok sebesar 1,75 persen, sebelumnya 2 persen.

Kedua, tarif PPh final sebesar 2,65 persen untuk pekerja konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain yang tidak memiliki kualifikasi usaha perorangan dan kualifikasi usaha kecil. Sebagai informasi, di Peraturan Presiden (PP) 51/2018 tarif PPh final pekerja konstruksi ini dikenakan tarif 3 persen.

Baca Juga  Cara Ajukan Izin Pembukuan Berbahasa Inggris dan Satuan Dollar AS ke Kantor Pajak

Ketiga, tarif PPh final sebesar 3,5 persen untuk pekerja konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha. Tarif ini turun dari ketentuan yang berlaku sebelumnya, yakni 4 persen.

Keempat, tarif PPh final lama digunakan untuk pekerja konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha, dan PPh final bagi konsultasi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha. Tarif keduanya masih mengacu PP 51/2021 masing-masing sebesar 4 persen dan 6 persen.

Ditulis oleh

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Wajibkan Tenaga Kerja Asing Bayar Pajak Daerah

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *