in ,

PPh Final Jasa Konstruksi Bakal Turun

Langkah selanjutnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyusun regulasi turunan. Lalu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan memeriksa beleid yang telah disusun oleh Kemenkeu sebelum diajukan ke Presiden Joko Widodo.

Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (LPEM FEB) Universitas Indonesia Teuku Riefky mengapresiasi rencana pemberikan insentif untuk jasa konstruksi. Menurutnya, rencana ini koheren dengan kebijakan pemerintah lainnya, seperti pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk industri otomotif.

“Ini sudah tepat, sejalan dengan target atau cita-cita pemerintah. Meskipun penerimaan jasa konstruksi akan turun nantinya, tapi saya rasa output dari jasa konstruksi ini yang akan meningkat. Karena insentif ini bersifat mendorong pelaku sektor konstruksi untuk meningkatkan kegiatan usahanya,” kata Riefky kepada Pajak.commelalui telepon, Kamis siang (18/3).

Baca Juga  DJP Jelaskan Penghitungan Pajak atas THR

Ia optimistis pemulihan ekonomi dapat terakselerasi berkat beragam insentif perpajakan yang diberikan pemerintah. Hal itu setidaknya telah tampak dari berbagai indikator ekonomi, antara lain indeks keyakinan konsumen (IKK) yang meningkat pada level 85,8 di bulan Maret 2021. Capaian ini meningkat dibandingkan Januari 2021, yaitu 84,9.

“Peningkatan tersebut disebabkan oleh persepsi kondisi ekonomi saat ini, ketersediaan lapangan kerja, pendapatan, dan ketetapan waktu pembelian barang tahan lama, penurunan kasus Covid-19,” kata Riefky.

Ditulis oleh

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak Lewat Sistem e-Tax Court

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *