Menu
in ,

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Kalbar 72,38 Persen

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Kalbar

FOTO: IST

Pajak.com, Pontianak – Realisasi penerimaan pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat (Kanwil DJP Kalbar) hingga 30 Juni atau semester I-2022 sebesar Rp 5,46 triliun atau mencapai 72,38 persen dari target 2022 Rp 7,55 triliun. Kepala Kanwil DJP Kalbar Kurniawan Nizar mengatakan, kinerja penerimaan ini masih tumbuh positif, konsisten sejak Maret 2022 lalu, dan sejalan dengan pemulihan ekonomi nasional.

“Realisasi (penerimaan) Kanwil DJP Kalimantan Barat terus meningkat hingga tumbuh sebesar 73,96 persen pada semester I-2022. Pertumbuhan ini jauh lebih baik dibandingkan pada tahun 2021 dengan periode yang sama, yakni hanya 10,78 persen,” ungkap Nizar dalam Seminar Ilmiah Nasional bertajuk Semangat Kebersamaan Pulihkan Ekonomi, yang diselenggarakan di Pontianak dan disiarkan secara virtual, dikutip Pajak.com (16/7).

Ia menyebutkan, kinerja ditopang oleh pertumbuhan jenis pajak, antara lain dari Pajak Penghasilan (PPh) dengan pertumbuhan 110,35 persen dibanding semester I-2021. Namun, untuk jenis pajak lainnya mengalami penurunan dengan jumlah pertumbuhan minus 44,17 persen apabila dibandingkan dengan tahun 2021.

Menurut Nizar, pertumbuhan penerimaan PPh semester I-2021 didukung dengan adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang sudah dilaksanakan pada 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022, dengan total penerimaan PPh final sebesar Rp 717 miliar dari 6.372 Wajib Pajak.

“Kami semakin optimistis Kanwil DJP Kalimantan Barat pada tahun 2022 ini akan mencapai target penerimaan yang telah dipercayakan untuk ketiga kalinya, melihat pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 73,96 persen sampai dengan berakhirnya semester I-2022 ini yang terus membaik,” kata Nizar.

Pertumbuhan penerimaan pajak semester I-2022 yang dicapai oleh Kanwil DJP Kalbar ditopang oleh lima sektor utama, yaitu perdagangan; pertanian, kehutanan, dan perikanan; industri pengolahan; jasa keuangan; serta transportasi.

“Secara kumulatif, seluruh sektor dominan mencatat pertumbuhan yang positif pada semester I-2022 rata-rata sebesar 68,60 persen dengan jumlah pertumbuhan paling tinggi pada sektor industri pengolahan sebesar 103,86 persen. Naiknya harga komoditas khas Kalimantan Barat juga menjadi salah satu faktor tingginya angka pertumbuhan pada semester I-2022,” ungkap Nizar.

Ia pun mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak terus meningkatkan kepatuhannya. Karena sejatinya manfaat pajak akan dikembalikan lagi kepada masyarakat lewat program pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan lainnya.

“Tingkat kepatuhan (pajak) di Kalimantan Barat bagus, tapi memang harus kita tingkatkan lagi. Penerimaan (pajak) ini untuk kita semua, untuk kemakmuran masyarakat. Artinya, ketika (pajak) masuk ke kotak APBN, akan ada distribusi ke daerah. TKDD (transfer ke daerah dan dana desa) yang dikucurkan ke Kalimantan Barat itulah yang (untuk) membangun pertumbuhan daerah. Mohon karena pajak ini gotong royong nasional, untuk kepentingan kita semua,” ujar Nizar.

Sementara, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi penerimaan pajak pada semester I-2022 sebesar Rp 868,3 triliun atau mencapai 58,5 persen dari target yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022, yakni sebesar Rp 1.485 triliun.

DJP memerinci, realisasi terbesar disumbang dari empat jenis pajak. Pertama, Pajak Penghasilan (PPh) dengan realisasi sebesar Rp 562,6 triliun atau mengalami pertumbuhan 72,9 persen. Angka itu terdiri atas PPh minyak dan gas (migas) senilai Rp 43 triliun atau tumbuh 92,9 persen dan PPh nonmigas Rp 519,6 triliun atau tumbuh 71,4 persen.

Kedua, dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) juga menunjukkan capaian positif, yaitu senilai Rp 300,9 triliun atau tumbuh 38,2 persen. Realisasi PPN dan PPnBM setara 47,1 persen dari target yang ditetapkan.

Ketiga, kinerja Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) turut menyumbangkan kinerja positif sepanjang semester I-2022 senilai Rp 1,4 triliun atau 6,8 persen dari target. Keempat, pada pajak lainnya mencatatkan realisasi sebesar Rp 3,4 triliun atau 29,5 persen dari target.

“Kinerja realisasi semester ini merupakan capaian realisasi semester I (2022) tertinggi dalam periode lima tahun terakhir,” tulis DJP dalam akun Instagram resminya @DitjenPajakRI, (11/7).

DJP mengungkapkan, ada sejumlah faktor yang menjadi pendorong kinerja penerimaan pajak pada semester I-2022, diantaranya implementasi PPS, tren kenaikan harga komoditas, pemulihan ekonomi, tumbuhnya usaha di sektor jasa, dan penyesuaian tarif PPN menjadi 11 persen mulai 1 April 2022.

“Dukungan Wajib Pajak juga memiliki peran penting dalam pencapaian penerimaan dan mendukung kinerja APBN 2022. DJP berterima kasih kepada seluruh #KawanPajak atas kontribusinya kepada bangsa dan negara Indonesia melalui pajak,” tulis DJP.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version