in ,

Penerimaan Pajak Daerah Pemprov Kalsel Capai 100 Persen

Penerimaan Pajak Daerah Pemprov Kalsel
FOTO : IST

Penerimaan Pajak Daerah Pemprov Kalsel Capai 100 Persen

Pajak.com, Banjarmasin – Penerimaan pajak daerah selama 2022 ini mencatatkan kinerja positif dan berhasil mencapai target, bahkan melebihi yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel). Dimana realisasi penerimaan pajak hingga Desember sudah mencapai 100 persen.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalsel Subhan Nor Yaumil mengungkapkan, dari target yang ditetapkan Rp 3,5 triliun, pihaknya berhasil mencatat penerimaan Rp 3,7 triliun lebih.

“Alhamdulillah hingga sampai hari ini, sudah 100 persen dari target Anggaran Kas Pendapatan (AKP),” ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip Pajak.com pada Jumat (30/12).

Ia menambahkan bahwa untuk penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada realisasi triwulan pertama sebesar Rp 195.747.821.507, triwulan kedua sebesar Rp 187.965.797.850, triwulan ketiga Rp 209.973.867.132, dan triwulan keempat mencapai Rp 247.728.652.784.

Baca Juga  Jenis-Jenis Koreksi Harga dalam Praktik “Transfer Pricing”

“Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 841.416.139.273 dari target perubahan yaitu Rp 805.710.000.000 dan mencapai 104,43 persen,” tambahnya.

Lebih lanjut, Subhan menyampaikan, untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada realisasi triwulan pertama sebesar Rp 151.785.259.200, triwulan kedua Rp 133.841.699.500, triwulan ketiga Rp 135.908.892.200, dan triwulan keempat mencapai Rp 150.705.876.450.

“Penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 572.241.727.350 dari target perubahan yaitu Rp 542.000.000.000 dan mencapai 105,58 persen,” imbuhnya.

Lalu, untuk Pajak Air Permukaan (PAP) pada realisasi triwulan pertama Rp 1.473.040.699, triwulan kedua Rp 2.101.340.239, triwulan ketiga Rp 2.312.422.262, dan triwulan keempat sebesar Rp 890.572.607,00.

“Penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp 8.477.825.135 dari target perubahan yaitu Rp 10.000.000.000 dan mencapai 84,78 persen. Memang belum mencapai target,” ujarnya.

Baca Juga  Nunggak Pajak, 120 Rekening Wajib Pajak Diblokir

Sementara itu, untuk penerimaan pajak rokok pada realisasi triwulan pertama masih kosong, triwulan kedua Rp 124.134.388.632, triwulan ketiga Rp 88.688.392.560 dan triwulan keempat Rp 106.636.637.685.

“Penerimaan pajak rokok sebesar Rp 319.459.418.877 dari target perubahan yaitu Rp 285.901.876.638 dan mencapai 111,74 persen,” terangnya.

Kemudian untuk penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) pada realisasi triwulan pertama Rp 385.285.504.195,54, triwulan kedua Rp 499.218.221.862,52, triwulan ketiga Rp 582.930.366.587,49, dan triwulan keempat Rp 576.600.167.888,55.

“Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) sebesar Rp 2.048.038.200.538.20 dari target perubahan yaitu Rp 1.900.000.000.000,00 dan mencapai 107,79 persen,” jelasnya.

Maka, dari total keseluruhan, pada triwulan pertama Rp 738.295.625.605,64, triwulan kedua Rp 947.261.448.083,52, triwulan ketiga Rp 1.019.814.140.741,49, dan triwulan keempat sebesar Rp 1.064.252.156.742,55.

Baca Juga  Syarat dan Prosedur Ajukan Permohonan Penghentian Penyidikan Pajak 

“Penerimaan selama 2022 sebesar Rp 3.709.633.371.173,20 dari target perubahan yaitu Rp 3.543.611.876.638,00 dan mencapai 106.94 persen,” pungkasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *