in ,

Pemprov Babel Luncurkan Program Pemutihan PKB

Pemprov Babel Luncurkan Program Pemutihan PKB
FOTO: Pemprov Kepulauan Babel

Pemprov Babel Luncurkan Program Pemutihan PKB

Pajak.com, Bangka Belitung – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) luncurkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Motor (PKB). Program ini diberikan dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Provinsi Kepulauan Babel ke-22 yang jatuh pada 21 November 2022. Program Pemutihan Pajak Kendaraan Motor di Provinsi Babel dilaksanakan selama 22 hari, mulai 21 November sampai 15 Desember 2022, meliputi bebas denda dan tunggakan pokok PKB, Bea Balik Nama (BBN) ke-2, dan mutasi masuk serta keluar provinsi.

“Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini diharapkan membantu masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraannya. Kami tahu warga punya motor, punya mobil, tetapi tidak semua sudah menyelesaikan pembayaran pajak,” ungkap Penjabat Gubernur Kepulauan Babel Ridwan Djamaluddin dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (22/11).

Baca Juga  Menteri Investasi: Banyak Investor Tidak Ketahui Insentif “Super Tax Deduction”

Untuk itu, Pemprov Babel mengajak semua masyarakat untuk memanfaatkan program Pemutihan Pajak Kendaraan ini. Sebab bila tidak dimanfaatkan, data kendaraan bermotor mereka akan dihapuskan dan dianggap kendaraan bodong.

“Saya ajak masyarakat nikmati rangkaian perayaan ulang tahun ke-22 ini dengan penuh kegembiraan, penuh rasa syukur untuk menghadapi hari-hari yang bahagia,” kata Ridwan.

Menurutnya, pada usia Provinsi Babel ke-22, provinsi sudah mencapai banyak kemajuan. Terpenting, masyarakat di Negeri Serumpun Sebalai ini juga tidak pernah terjadi konflik sosial atau hingga kerusuhan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Semua terjaga baik dan damai.

“Pada HUT tahun ini nanti ada pula hadiah budaya, yaitu berupa sebuah karya film berjudul Harmoni Cinta Bin dan Eka, merupakan film gambaran realitas masyarakat yang ada tipikal di Bangka Belitung. Nanti akan ditayangkan pada 22 Desember 2022 di bioskop-bioskop,” ungkap Ridwan.

Baca Juga  SMF: Insentif Rp 1 Triliun Bisa Tingkatkan PDB Rp 1,9 Triliun

Ia juga menyebutkan, realisasi pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Babel tahun anggaran 2022 mencapai 106,94 persen dari target yang ditetapkan Rp 814.514.935.188. Pajak daerah itu meliputi, PKB sebagai penyumbang terbesar pendapatan APBD, diikuti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Rokok.

“Pencapaian ini adalah hasil kerja keras dan sinergitas pemerintah bersama dengan masyarakat. Kami turun langsung ke lapangan jemput bola hingga door to door memberi kemudahan sekaligus memberi edukasi kepada warga untuk membayar pajak kendaraan bermotor melalui Program Samsat Keliling dan Samsat Setempoh di berbagai daerah kabupaten/kota se-Bangka Belitung,” ujar Ridwan.

Baca Juga  Pengadilan Pajak Rombak Sejumlah Pegawai, Ini Daftarnya!

Atas pencapaian itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengapresiasi realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Babel tahun anggaran 2022 yang mencapai 106,94 persen atau tertinggi nasional.

“Pencapaian PAD Provinsi Babel sudah melebihi target dan ini luar biasa. Provinsi dengan capaian realisasi PAD tertinggi secara nasional, yaitu Provinsi Babel, selanjutnya Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Aceh, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, Gorontalo, Jawa Barat, dan Sumatera Barat. Ini pendapatannya bagus, karena sudah mendekati angka 100 persen dan bagi daerah yang masih belum mencapai target, ini tolong menjadi atensi,” ungkap Tito.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *