in ,

Pemkab Jember Pasang Sinkron Box di Restoran

pemkab jember pasang sinkron box
FOTO : IST

Pemkab Jember Pasang Sinkron Box di Restoran

Pajak.com, Jember – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember memasang alat Sinkron Box di restoran, hotel, butik, dan tempat usaha lainnya untuk mengawasi pajak daerah. Sinkron Box merupakan aplikasi yang dirancang untuk mempermudah pemerintah dalam melakukan pemantauan hasil pajak. Transaksi yang terekam dalam Sinkron Box bisa langsung terpantau secara on-line, baik oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember, Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bupati Jember H. Hendy Siswanto memastikan, penerapan Sinkron Box ini akan terus disosialisasikan dengan baik kepada para pelaku usaha hotel, restoran, butik, dan lainnya. Pemkab Jember juga bakal intensif menggelar pembekalan teknis, sehingga Wajib Pajak dapat bersinergi membantu daerah mendongkrak pendapatan pajak daerah.

“Sinkron Box merupakan aplikasi perpajakan yang saat ini masih dalam tahap uji coba. Aplikasi tersebut dirancang untuk mempermudah pemerintah dalam melakukan pemantauan hasil pajak. Me-monitoring pajak ini agar ada sinkronisasi antara apa yang didapat (oleh pengusaha) dengan pajak yang disetorkan kepada daerah,” jelas Hendy dalam acara Sosialisasi Implementasi Sinkron Box, dikutip Pajak.com, (10/12).

Baca Juga  Ketua RT/RW Jadi Agen Pajak, Bantu Warga Lapor SPT dan Pemadanan NIK - NPWP

Dalam tahap uji coba ini Sinkron Box telah terpasang sebanyak 21 unit yang tersebar di hotel, restoran, butik, dan tempat usaha lainnya di Kabupaten Jember. Adapun Sinkron Box yang dibutuhkan di Kabupaten Jember sebanyak 898 unit. Oleh karena itu, Pemkab Jember akan menambah lagi alat Singkron Box untuk disebar ke pelbagai jenis usaha secara bertahap.

“Walau aplikasi ini masih dalam tahap uji coba, tapi kami meminta seluruh pihak untuk mengaplikasikannya dari sekarang. Dengan adanya Sinkron Box, ada transparansi data yang memudahkan Pemkab Jember, Bank Jatim, maupun KPK dalam melakukan monitoring pajak. Di situ ada transparansi, kejujuran dari kita semua. Dan apa yang didapat bisa dipertanggungjawabkan,” kata Hendy.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bapenda Jember Hadi Sasmito memastikan, penerapan Sinkron Box merupakan respons dari perangkat daerah pada dinamika pembangunan di Kota Suwar-Suwir ini.

Baca Juga  DPR Apresiasi Kanwil DJP Riau atas Penerimaan Pajak Rp 23,16 T

“Bapenda Jember akan terus berupaya meningkatkan pelayanan publik, khususnya di bidang perpajakan daerah demi menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Bapenda Jember akan bekerja membangun kesadaran Wajib Pajak daerah, memberi kemudahan, dan percepatan pelayanan pajak berbasis teknologi informasi,” kata Hadi.

Di sisi lain, Bapenda Jember mengundang seluruh pihak untuk ikut serta membangun Kabupaten Jember dengan meningkatkan kontribusi pajak, baik kepada para pemilik usaha hotel, pariwisata, restoran, dan Wajib Pajak daerah lainnya. Ia juga mengapresiasi kepada seluruh Wajib Pajak yang telah patuh terhadap kewajiban perpajakannya.

“Segala inovasi semua bertujuan untuk ekstensifikasi dan intensifikasi, peningkatan penerimaan pajak sebagai salah satu sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita, di tahun 2022 dan ke depannya pada tahun depan,” tambah Hadi.

Baca Juga  KPP Bonjer Dua Adakan Layanan SPT di Universitas Esa Unggul

Berdasarkan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2023 Kabupaten Jember, target PAD tahun depan ditetapkan meningkat, dari Rp 203,26 miliar di 2022 menjadi sebesar Rp 648,58 miliar pada 2023 atau naik 31,34 persen. Pajak daerah pun ditargetkan meningkat sebesar 39,29 persen, dari Rp 248,621 miliar pada 2022 menjadi Rp 346,314 miliar di 2023. Retribusi daerah juga ditargetkan naik 5,06 persen, dari Rp 47,683 miliar di 2022 menjadi Rp 50,098 miliar pada 2023.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *