in ,

Pemerintah Target Rasio Pajak Capai 9,5 Persen di 2022

Eks Kepala bidang Makroekonomi dan Kebijakan Sektor Keuangan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) ini juga mengungkapkan, pemerintah juga tengah melakukan finalisasi terhadap aturan turunan dari UU HPP terkait pajak natura yang akan dibiayakan kepada pemberi natural atau perusahaan.

“Terdapat beberapa pengecualian dalam pemberian natura dan kenikmatan dalam konteks menjadikannya objek pajak. Ketentuannya masih akan diatur dalam peraturan pemerintah dan PMK (peraturan menteri keuangan) yang sedang difinalisasi,” kata Febrio.

BKF juga memastikan, penetapan PPN 10 persen menjadi 11 persen yang mulai berlaku 1 April 2022 ini akan berdampak terbatas terhadap inflasi. Hal ini menjawab kekhawatiran penurunan daya beli masyarakat akibat kenaikan PPN.

Baca Juga  Tahapan Menghitung Besaran Penghasilan Kena Pajak

“PPN, kan, dimulai 1 April 2022, kalau dalam konteks setahun itu, tiga perempat tahun, sehingga dampaknya inflasi ke 2022 cukup terbatas. Ini cukup bisa kita antisipasi,” kata Febrio.

Selain itu, Febrio mengungkapkan, Kemenkeu masih memantau rencana pemungutan pajak dari aset kripto. Pemerintah memastikan, sangat mendukung langkah pendalaman pasar keuangan namun tetap memerhatikan perlindungan konsumen.

“Pemerintah tidak bisa sendiri, jelas ini ranah paling banyak di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan juga BI (Bank Indonesia) bersama LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dalam konteks stabilitas sektor keuangan. Jadi kita melihat instrumen-instrumen dan dampaknya ke pendalaman pasar dan bagaimana perlindungan konsumen,” ungkap peraih gelar doktor bidang Ilmu Ekonomi dari Universitas Kansas Amerika Serikat ini.

Baca Juga  Perubahan Besar dalam Sistem Pajak Inggris: Transisi ke MTD ITSA

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *