in ,

Pemerintah Rilis Ketentuan Terbaru PPN-PPnBM di FTZ

“Salah satu contoh penguatan administrasi yang diberikan PMK-173 ini adalah kemudahan proses endorsement yang sepenuhnya bersifat elektronik,” kata Neil melalui keterangan pers yang diterima Pajak.com, Rabu (2/2).

Neil menjelaskan, dengan aturan ini pengusaha di KPBPB tidak perlu mengajukan permohonan secara terpisah dan menyerahkan berkas fisik, melainkan cukup membuat dokumen Pemberitahuan Perolehan atau Pemasukan BKP/JKP (PPBJ). Setelah itu, pengusaha dapat mengunggahnya ke Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

“Sistem di DJP akan tersambung ke SINSW dan bekerja secara elektronik hingga hasil endorsement diberikan,” imbuhnya.

Merujuk dari aturan itu, endorsement merupakan pernyataan mengetahui dari pejabat atau pegawai DJP atas pemasukan Barang Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke KPBPB, berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan Barang Kena Pajak tersebut.

Baca Juga  Ayo Lapor SPT! Pahami Risiko Kesalahan dan Solusinya dari PakarPajak

Neil mengatakan bahwa DJP telah bekerja sama dengan Lembaga National Single Window (LNSW) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait integrasi data tersebut.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *