”Bayangkan apabila seluruh user, termasuk pembeli dan seller sebelum mendaftar di platform harus bayar Rp 10 ribu terlebih dahulu. Padahal mereka belum transaksi, apalagi UMKM laku saja belum sudah harus bayar meterai,” ujar Bima.
Kalaupun benar-benar akan diterapkan, lanjut Bima, Indonesia akan menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan pada platform digital dan secara signifikan dapat mengurangi daya saing Indonesia di kancah global. Di sisi lain, hal ini juga tidak sejalan dengan program pemerintah yang menargetkan 30 juta UMKM go digital pada 2024 mendatang.
Untuk itu, pihaknya merekomendasikan kepada pemerintah supaya memberikan pengecualian khusus agar T&C tidak menjadi objek e-meterai agar tidak memberi dampak masif kepada pelaku usaha—terutama UMKM dan menghambat digitalisasi.
“Apabila di kemudian hari secara perdata diperlukan e-meterai, maka kami merekomendasikan dilakukan terutang di kemudian hari agar proses digitalisasi tidak terhambat,” ujarnya.
Comments