in ,

Pajak Berperan Krusial bagi Pemulihan Ekonomi

Dengan kebijakan perpajakan itu diharapkan dunia usaha dapat kembali menggeliat, iklim investasi kembali kondusif, kesejahteraan masyarakat meningkat, dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) dapat berkembang. Yon menyebut, pada tahun 2020, insentif pajak yang dikeluarkan oleh pemerintah telah dimanfaatkan oleh 460 ribu Wajib Pajak (WP). Adapun realisasi insentif pajak dalam program PEN hingga April 2021 sebesar Rp 26,19 triliun atau 44,79 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp 58,47 triliun.

“Hal itu menjadi bukti bahwa pemerintah merespons pandemi ini dengan sangat baik dari sisi ekonomi, sekaligus menunjukkan bahwa perpajakan berperan cukup sentral dalam pemulihan ekonomi di masa pandemi,” kata Yon.

Secara simultan, pemerintah terus melakukan reformasi di bidang perpajakan agar tax ratio dapat terus ditingkatkan.

Baca Juga  Cara Simpel Hitung Pajak atas THR

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM) Artidiatun Adji menambahkan, beberapa negara di dunia juga telah meluncurkan kebijakan fiskal di masa pandemi, khususnya di bidang perpajakan.

Adji menilai, stimulus fiskal yang diberikan pemerintah Amerika Serikat (AS) dapat menjadi rujukan bagi negara berkembang, walaupun dengan alokasi anggaran yang berbeda. Pemerintah AS memberikan stimulus berupa beberapa pelonggaran pajak; tunjangan bagi masyarakat; pemberian subsidi kepada sekolah dan pusat perawatan anak.

Ditulis oleh

Baca Juga  Kurs Pajak 17 – 23 April 2024

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *