in ,

Menkeu Pastikan PPN 11 Persen Berlaku pada 1 April 2022

PPN 11 persen
FOTO: Dok. Kemenkeu

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN dari semula 10 persen menjadi 11 persen tidak akan ada penundaan dan tetap berlaku mulai 1 April 2022.

Menurutnya, pemerintah akan tetap menjalankan amanat Undang-Undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan perpajakan (UU HPP) terkait tarif PPN, dimana aturan tersebut menyebutkan bahwa tarif PPN naik menjadi 11 persen pada 1 April 2022.

“(Kenaikan tarif PPN tidak ditunda) karena (pemerintah) menggunakannya untuk kembali ke masyarakat. Maka, fondasinya harus disiapkan terlebih dahulu (melalui penguatan rezim pajak) karena kalau tidak (dinaikkan pada 1 April 2022), maka kita akan kehilangan opportunity,” ungkapnya dalam CNBC Economic Outlook, Selasa (22/03).

Baca Juga  3 Strategi Utama Kanwil DJP Jakpus Capai Target Penerimaan Pajak Rp 102,4 T

Ia menambahkan bahwa rata-rata tarif PPN secara global adalah sebesar 15 persen. Sedangkan Indonesia sendiri memiliki tarif 10 persen, sehingga ia berpendapat bahwa masih terdapat ruang untuk meningkatkannya.

“Kami melihat PPN space masih ada, kami naikkan hanya 1 persen. Kami paham bahwa fokus sekarang ini pemulihan ekonomi. Namun, fondasi pajak yang kuat harus tetap mulai dibangun. Caranya gimana? Ya kalau ada penerimaan kita kembalikan ke rakyat dengan cara pemberian subsidi maupun bansos,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa penerimaan negara menjadi aspek penting untuk mendorong pemulihan ekonomi karena dapat menunjang berbagai subsidi dan pembangunan negara. Maka dari itu, UU HPP dapat meningkatkan potensi penerimaan dari berbagai pos, seperti pajak penghasilan (PPh) dan PPN.

Baca Juga  Batas Waktu Telah Lewat, Wajib Pajak Orang Pribadi Masih Bisa Lapor SPT?

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *