in ,

Menkeu Pastikan PPN 11 Persen Berlaku pada 1 April 2022

Perlu diketahui, PPN 11 persen tersebut tidak berlaku untuk semua jenis barang, bahkan ada beberapa produk yang justru mendapatkan pembebasan PPN. Sebelumnya, Wamenkeu Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa tidak semua barang dan jasa akan dikenakan PPN.

“Saya ingin sampaikan sekali lagi bawa barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya diberikan fasilitas pembebasan PPN,” ungkapnya pada Sosialisasi UU HPP di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (18/03).

Ia pun menyampaikan bahwa UU HPP mengatur kenaikan tarif umum PPN secara bertahap, yaitu PPN 11 persen berlaku mulai 1 April 2022 dan PPN 12 persen paling lambat dilakukan pada 1 Januari 2025. Akan tetapi, UU HPP juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengatur tarif PPN khusus.

Baca Juga  Selain Lapor SPT, Berikut Layanan Perpajakan yang Bisa Diakses di PJAP 

Tarif khusus yang dimaksud adalah tarif PPN final, yang dilakukan untuk kemudahan pemungutan PPN atas jenis barang atau jenis jasa tertentu atau sektor usaha tertentu. Kisaran tarif nya adalah 1 persen, 2 persen, atau 3 persen dari peredaran usaha yang nantinya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Semoga ini bisa bisa memperjelas, kalau sebelumnya sempat mendengar atau sempat didiskusikan yang agak kurang pas, dan tentu tidak ada niatan pemerintah untuk memberatkan masyarakat,” kata Suahasil.

Ditulis oleh

Baca Juga  DJP dan Australia Sepakat Tingkatkan Deteksi Potensi Kewajiban Pajak Kripto

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *