in ,

Menkeu Optimis Penerimaan Perpajakan Lampaui Target

Kementerian Keuangan sebelumnya telah memproyeksikan, implementasi UU HPP berpotensi meningkatkan penerimaan perpajakan sekitar Rp 140 triliun pada 2022. Selain dapat meningkatkan penerimaan, UU HPP diharapkan mampu mendorong kenaikan rasio perpajakan 10,14 persen dari produk domestik bruto (PDB) pada tahun 2025. Sri Mulyani memastikan, melalui UU itu pemerintah akan memperluas basis perpajakan dengan tetap melanjutkan program Reformasi Perpajakan Jilid III, meliputi peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), organisasi, teknologi informasi, basis data, dan regulasi.

“Meskipun menghadapi dinamika ketidakpastian, perekonomian Indonesia pada tahun 2022 diproyeksikan akan melanjutkan pemulihan yang makin kuat, penanganan pandemi yang efektif berhasil mengendalikan varian Delta dengan lebih cepat, sehingga aktivitas perekonomian kembali meningkat pada kuartal IV-2021. Namun, jangan terlena dengan kondisi tersebut. Karena itu pemerintah tetap akan mengakselerasi reformasi perpajakan untuk pemulihan ekonomi, menyehatkan masyarakat, dan APBN,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga  Cara Ajukan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan/Keputusan Pajak

Lebih lanjut, ia menyoroti target PNBP tahun 2022 yang lebih rendah daripada target tahun 2021. Hal itu karena pemerintah masih mewaspadai volatilitas harga komoditas.

“Khusus PNBP, kementerian keuangan akan terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan Badan Layanan Umum (BLU) untuk mengoptimalkan dividen yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan,” kata Sri Mulyani.

Ditulis oleh

Baca Juga  Aplikasi SIAP KABAN Permudah Layanan Perusahaan Penerima Fasilitas KITE

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *