in ,

Menkeu: Manfaat Pajak untuk Subsidi Listrik Hingga Rumah

“Dari sisi Kemenkeu sendiri juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan dengan menggunakan instrumen keuangan negara, yakni PPN (Pajak Pertambahan Nilai)-nya DTP (Ditanggung Pemerintah), pembebasan PPN, dan pengenaan PPN hanya 1 persen untuk rumah sederhana dan sangat sederhana. Itu adalah instrumen yang kita gunakan di dalam situasi COVID-19 kemarin untuk melindungi dan memberikan stimulus bagi sektor perumahan supaya tidak terpukul sangat dalam akibat pandemi,” ungkap Sri Mulyani.

Stimulus diberikan karena sektor properti juga berdampak begitu dalam akibat badai pandemi COVID-19. Hal itu ditunjukkan dengan kredit gross-nya yang menurun sangat tajam hingga sepertiganya dari 2019 ke 2020.

“Maka untuk bisa menopang tekanan shock akibat pandemi yang disebut shock absorber dan counter cyclicle, maka APBN sebagai keuangan negara melakukan berbagai upaya memberikan kemudahan atau keringanan dalam bentuk PPN DTP, atau pembebasan PPN, dan PPh (Pajak Penghasilan) final,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga  Hati-Hati Penipuan, DJP Tak Mungkin Kirim Surat Tagihan Pajak dalam Format Apk

Ia menjelaskan, pemerintah telah membuat skema kredit rumah rakyat yang bersubsidi, sebab Indonesia mempunyai permasalahan meliputi dua sisi, yaitu supply side dan demand side. 

“Supply itu yang memproduksi dan membangun rumah dan demand side itu yang membutuhkan rumah. Pasar hanya bisa tercipta jika supply dan demand ketemu,” tambah Sri Mulyani.

Ditulis oleh

Baca Juga  Kurs Pajak 13 – 19 Maret 2024

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *