in ,

Menkeu Akan Naikkan Pajak “High Wealth Individual”

Hal reformasi perpajakan lain yang belum termaktub dalam UU Cipta Kerja maupun Perppu No. 1 tahun 2020 yaitu perubahan PPN. Sri Mulyani bilang, PPN menjadi sangat penting dari sisi keadilan atau jumlah sektor yang harus tidak dikenakan atau dikenakan. Ada opsi multitarif, karena negara perlu memberikan fasilitas PPN yang lebih rendah untuk barang/jasa tertentu, dan PPN yang lebih tinggi untuk barang yang dianggap mewah dan PPN final bisa diberlakukan untuk barang/jasa tertentu.

“Ini untuk membuat kita, rezim PPN-nya relatif lebih comparable dan competitive dibandingkan negara-negara lain. Untuk pajak yang berhubungan dengan penunjukan pihak lain dalam pemungutan PPh, PPN, dan PTE. Ini juga disesuaikan dengan dinamika transaksi ekonomi yang makin digitalize dan globalize,” urainya.

Baca Juga  Peluang Koreksi Pajak Kembali, Setelah Selesai di Tahapan Keberatan

Ia juga bilang, pemerintah dan DPR perlu untuk memasukkan secara lebih eksplisit hal-hal tersebut di dalam rezim perpajakan.

Reform di bidang pajak didesain untuk bisa menciptakan keadilan dan kesetaraan, terutama WP badan yang selama ini bisa melakukan avoidance atau evasion, maka kami akan melakukan alternatif minimum tax approach supaya compliance menjadi lebih bisa diamankan,” imbuhnya.

Ia juga mengingatkan negara-negara lain di dunia juga tengah mengeskalasi sisi pengumpulan penerimaan negara.

“Ini mereka lakukan karena banyak defisitnya yang melonjak tinggi dari sisi APBN dan debt-to-GDP ratio mereka yang menjadi tidak sustainable. Jadi, kita juga harus melihat bahwa ini adalah suatu response yang hati-hati dan harus dilakukan oleh sebuah negara pada saat mereka menghadapi situasi extraordinary,” pungkasnya.

Baca Juga  Ketua RT/RW Jadi Agen Pajak, Bantu Warga Lapor SPT dan Pemadanan NIK - NPWP

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *